Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Pegadaian (Persero) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Ketetapan tersebut tercantum dalam surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.Dengan begitu, Pegadaian berwenang untuk melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Keputusan ini menjadi lampu hijau Pegadaian setelah dua tahun mengajukan usaha ekonomi emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menuturkan, izin usaha bullion dari OJK merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.Baca juga: Harga Jam Rolex Melambung Gara-gara Emas