Guru Penyuka Sesama Jenis yang Cabuli Remaja di Kupang Ditangkap

Guru Penyuka Sesama Jenis yang Cabuli Remaja di Kupang Ditangkap

hsa2025/01/04 22:30:10 WIB
Foto: Polisi saat mengamankan guru penyuka sesama jenis di Mapolda NTT. (Dok. Ditreskrimum Polda NTT).

Tim Resmob Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang guru penyuka sesama jenis bernama Kung Opa di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025). Pria berusia 34 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16), di Kota Kupang."Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Sabtu malam.Baca juga: Polisi Ungkap Hal Janggal Saat Olah TKP Kasus Dosen Gay di MataramMantan Kapolres Alor itu menjelaskan selain Kung Opa, polisi juga mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan dalam kasus tersebut. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2024) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk dimintai keterangan.Dari keterangan DJP, baru terungkap keberadaan Kung Opa sedang berlayar dari kampungnya di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Polisi kemudian menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok dan langsung membawanya ke Polda NTT.Saat digeledah, Patar berujar, dalam tas milik Kung Opa ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang. Ada pula sejumlah kondom, satu iPhone 13 dan satu laptop Acer."Pelaku beserta BB (barang buktinya) sudah kami amankan di Mapolda NTT," pungkas Patar.Baca juga: Dosen Gay yang Lecehkan Belasan Mahasiswa Mataram Dipecat 3 Kampus

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya