Dalam pengumuman seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, detikers akan menjumpai sejumlah kode, seperti L, R2, dan R3. Apa arti kode-kode tersebut? Berikut ini pembahasan lengkapnya.Berdasar Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, pengadaan PPPK tahun ini dibagi ke dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, saat ini tengah berada pada fase pengisian DRH NI PPPK setelah sebelumnya kelulusan diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.Sementara itu, untuk seleksi PPPK Tahap 2, pendaftaran yang mulanya direncanakan tutup pada 31 Desember, diperpanjang sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Kendati begitu, seleksi administrasinya tetap akan berjalan sesuai jadwal lama, yakni hingga 3 Februari 2025.Bagi peserta PPPK Tahap 1 yang sedang membuka dokumen pengumuman dari instansi tempatnya melamar, akan melihat beberapa kode di bagian kolom keterangan. Sejatinya, apa arti kode-kode itu? Di bawah ini penjelasannya yang telah detikJogja siapkan.Baca juga: Tak Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Simak Syarat dan Tata Caranya!Arti Kode L, R2, dan R3 Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1Berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG/37/XII/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Tahap-I) Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2024, arti kode L, R2, dan R3 adalah:Kode L: Peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap-I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.Kode R2: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.Kode R3: Peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.Selain ketiga kode tersebut, masih ada sejumlah kode lainnya yang mungkin detikers temukan. Diambil dari Pengumuman Nomor 800.1.2.2/3597 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2024, berikut kode dan artinya:Kode R4: Peserta non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.Kode TH: Peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi dan dinyatakan gugur.Kode TMS: Peserta tidak memenuhi syarat.Kode APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.Kode DIS: Peserta yang didiskualifikasi.Setelah Pengumuman, Apa Tahap Selanjutnya?Telah disinggung sekilas di atas, usai mendapat pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI (Nomor Induk) PPPK. Sedianya, pengisian DRH NI PPPK dilakukan selama rentang 1-31 Januari 2025.Pengisian DRH ini akan dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN. Selain mengisi berbagai macam informasi yang dipersyaratkan, seperti pendidikan dan organisasi, detikers juga diminta mengunggah sejumlah dokumen. Apa saja?Kurang lebih, dokumen yang dipersyaratkan bila mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK adalah:Surat lamaran yang telah diisi dan ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, TNI, atau Polri; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai yang ditentukan instansi pemerintah.Selain itu, pasfoto juga biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah. Untuk daftar pasti dokumennya, detikers disarankan untuk mengecek langsung rinciannya melalui pengumuman resmi instansi terkait.Penyesuaian Jadwal PPPK 2024 Tahap 2Berdasar Pengumuman Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pemerintah memberi kesempatan yang lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria untuk mendaftar PPPK Tahap 2.Dengan berlakunya penyesuaian ini, pendaftaran PPPK Tahap 2 yang semula berakhir pada 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Selain pendaftaran seleksi, tidak ada perubahan jadwal untuk fase-fase lainnya. Alhasil, jadwal lengkap terbaru PPPK Tahap 2 adalah:Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024Pendaftaran seleksi: 17 November 2024-7 Januari 2025Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025Masa sanggah: 19-21 Februari 2025Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025Penarikan data final: 1-7 Maret 2025Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025Baca juga: DRH NI PPPK 2024 Adalah Apa? Ini Penjelasan, Cara Pengisian, dan JadwalnyaNah, itulah informasi lengkap mengenai arti kode L, R2, dan R3 yang ada dalam pengumuman PPPK 2024 Tahap 1. Semoga bermanfaat!