Apa Itu Coretax DJP? Pengertian, Link, dan Cara Login

Apa Itu Coretax DJP? Pengertian, Link, dan Cara Login

dai2025/01/02 23:00:53 WIB
Foto: Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.(Dok. DJP Kemenkeu)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini resmi berlaku per 1 Januari 2025.Sebelum itu, pemerintah melakukan praimplementasi Coretax pada 16-31 Desember 2025. Untuk proses login sudah dapat dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024. Tampaknya, sejumlah masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang sistem baru tersebut.Berikut ini detikSumbagsel sajikan penjelasan mengenai Coretax DJP mulai dari fungsi, link, hingga cara loginnya.Apa Itu Coretax?Dilansir situs DJP, Coretax adalah sistem administrasi layanan pajak baru yang memberikan kemudahan untuk pengguna. Pembangunan sistem ini termasuk bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.Tujuan utamanya untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Melalui Coretax seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan bisa dilakukan.Lantas, sudahkah detikers melakukan login Coretax? Jika belum, simak penjelasan lengkap dalam panduan berikut ini.Link dan Cara Login Coretax DJPCoretax dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Bagi wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online bisa langsung melakukan login Coretax pada tautan tersebut. Berikut ini caranya:1. Kunjungi link Coretax DJP2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"3. Centang kotak di sampingnya4. Klik "Akses Coretax"5. Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)6. Masukkan kata sandi7. Masukkan kode "Captcha"8. Klik "Login"Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan langkah sebagai berikut:Pilih "Tujuan Konfirmasi" bisa menggunakan email ataupun nomor teleponMasukkan kode "Captcha"Centang pernyataan yang munculKlik "Kirim"Silahkan cek tautan berisi ubah kata sandi pada email atau nomor telepon yang dimasukkan tadi.Pastikan pengirim tautan menggunakan domain @pajak.go.id atau DJPKlik tautan yang ada di dalam pesanLakukan pengubahan kata sandi dengan mengisi password baru lalu konfirmasi dan simpan.Cara Login Coretax Bagi WP Tanpa Akun DJP OnlineUntuk wajib pajak yang mempunyai NPWP tapi belum ada akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Adapun tata caranya sebagai berikut:1. Buka link login Coretax2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"3. Centang kotak di sampingnya4. Klik "Akses Coretax"5. Pilih tulisan "Permintaan Akses Digital"6. Ikuti panduan dan isi formulir7. Pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid serta aktif.8. Setelah mengisi seluruh formulir klik "Kirim Permintaan"9. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak bisa mulai menggunakan Coretax.Baca juga: Pajak Rokok Minus Tak Capai Target, Bapenda Sumsel Beri PenjelasanCara Login Coretax Bagi Pengguna BaruPengguna baru yang dimaksud itu bagi masyarakat tanpa atau belum memiliki NPWP tapi ingin mendaftar diri sebagai wajib pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:1. Kunjungi laman Coretax3. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"4. Centang kotak di sampingnya5. Klik "Akses Coretax"6. Pilih "Daftar di Sini"7. Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi8. Setelah isian lengkap, wajib pajak sudah dapat menggunakan sistem tersebut untuk administrasi perpajakan.Demikian informasi mengenai pengertian, link hingga cara login Coretax sebagai sistem pajak baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pajak Daerah Sumsel Baru Terealisasi Rp 4,35 T, BBNKB-Rokok Belum Capai Target

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya