Cara Login Coretax yang Wajib Diketahui Wajib Pajak, Berlaku 1 Januari 2025

Cara Login Coretax yang Wajib Diketahui Wajib Pajak, Berlaku 1 Januari 2025

sto2024/12/28 13:52:09 WIB
Ilustrasi login Cortax. (Foto: Freepik/wahyu_t)

Sistem Coretax secara resmi telah diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat. Namun, bagaimanakah cara login Coretax yang dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak?Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah diperkenalkan sejak pertengahan bulan Desember 2024 kemarin. Terdapat praimplementasi Coretax DJP yang telah berlangsung sejak 16 Desember 2024 dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2024.Melalui Coretax DJP ini seluruh data dan informasi terkait perpajakan wajib pajak dapat terkelola dengan baik. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami sistem ini agar dapat menggunakannya dengan baik di kemudian hari.Lantas seperti apa cara login Coretax yang bisa dilakukan setiap wajib pajak? Temukan penjelasannya berikut ini.Baca juga: 4 Daftar Pajak-Pungutan, Kenaikan Tarif yang Harus Dibayarkan Mulai 2025Apa Itu Coretax?Sebelum mengetahui terkait cara login Coretax, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat terkait sistem yang dikelola oleh DJP ini. Merujuk dari laman resmi DJP, pengertian Coretax adalah sistem administrasi layanan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk memudahkan para penggunanya.Coretax ditujukan untuk membuat sistem administrasi perpajakan lebih modern pada saat ini. Tidak hanya itu saja, melalui Coretax seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan akan diintegrasikan dengan lebih baik. Sebut saja pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, hingga pemeriksaan sekaligus penagihan pajak.Sementara itu, disampaikan dalam modul 'Panduan Singkat: Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak' yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Coretax dibangun sebagai sistem inti sejak tahun 2021 hingga 2024. Coretax sendiri dijadwalkan akan terimplementasikan mulai Januari 2025.Dengan adanya Coretax, layanan administrasi perpajakan dapat lebih mengarah pada digitalisasi dan otomasi. Kemudian melalui Coretax wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan lebih cepat, lengkap, hingga mudah.Cara Login CoretaxTerkait dengan cara login Coretax juga telah tertuang di dalam modul yang sama yaitu 'Panduan Singkat: Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak'. Disampaikan bahwa sebelum melakukan login, terlebih dahulu wajib pajak perlu untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.Pilih menu Daftar di sini.Selanjutnya pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.Kemudian apabila ada wajib pajak yang lupa password, maka dapat melakukan reset password terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi?Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login dengan memasukkan ID Pengguna yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan login Coretax DJP:Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.Masukkan ID Pengguna yang terdiri dari NIK atau NPWP.Kemudian isi kata sandi DJP Online.Masukkan kode captcha sesuai yang muncul pada layar.Pilih opsi Login.Secara otomatis akan muncul notifikasi untuk mengatur ulang kata sandi.Selanjutnya pilih Tujuan Konfirmasi berupa Surat Elektronik atau Nomor Gawai.Masukkan alamat posel atau email apabila memilih Surat Elektronik dan nomor gawai saat memilih Nomor Gawai.Masukkan kembali kode captcha yang muncul pada layar.Aktifkan centang Pernyataan.Pilih tombol Kirim.Secara otomatis akan muncul konfirmasi ubah kata sandi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui alamat email atau SMS.Benarkah Coretax Berlaku per 1 Januari 2025?Setelah mengetahui sekilas tentang Coretax dan cara login yang bisa diikuti oleh wajib pajak, tidak ada salahnya untuk mencermati kembali waktu dimulainya pemanfaatan Coretax DJP. Benarkah Coretax baru bisa digunakan pada tanggal 1 Januari 2025? Terkait dengan hal ini, terdapat informasi yang disampaikan secara resmi melalui laman resmi DJP bahwa Coretax DJP sudah bisa diakses mulai tanggal 1 Januari 2025.Dikatakan bahwa setiap wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan Coretax DJP pada tanggal tersebut. Tidak hanya itu saja, wajib pajak juga perlu untuk memperbarui profilnya di tanggal 1 Januari 2025.Tidak hanya itu saja, bagi wajib pajak yang belum memiliki DJP Online maupun mereka yang belum melakukan pemadanan NIK dan juga NPWP, dapat melakukannya melalui Coretax DJP. Wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui Coretax DJP per tanggal 1 Januari 2025.Baca juga: Apa Itu PPN yang Akan Naik 12% Per 1 Januari 2025? Ini PenjelasannyaNah, itulah tadi penjelasan seputar Coretax yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan berlaku per 1 Januari 2025. Semoga informasi ini membantu.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya