Oknum teller salah satu Bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Afni Nurvita Dewi didakwa membobol dana tabungan milik seorang nasabah sebesar Rp 300 juta. Afni beraksi dengan dibantu rekannya, A. Besse Suci Rezki Kasih yang merupakan customer service di bank tersebut.Dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/12/2024), sidang dakwaan kasus ini telah digelar pada Kamis (12/12) lalu. Dalam surat dakwaan, kasus bermula saat Besse mencari tahu nomor rekening dan saldo tabungan milik pria berinisial H, seorang nasabah yang sebelumnya pernah dilayani oleh Besse."Besse mengetahui nomor rekening nasabah H berisikan dana kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000,00," demikian dakwaan tim jaksa penuntut umum.Besse selanjutnya melakukan pemindahan dana sebesar Rp 300 juta dari tabungan nasabah H ke rekening atas nama Andi Besse. Transaksi yang dilakukan Besse tersebut dipastikan ilegal."Bahwa proses pengalihan dana menggunakan slip overbooking yang dilakukan A. Besse terhadap rekening pribadi milik nasabah H dilakukan tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP)," katanya.Masih dalam dakwaan penuntut umum, Besse selanjutnya membuat dan mengajukan slip pemindahan dana itu kepada Terdakwa Afni selaku teller bank. Ironisnya, Terdakwa Afni membantu Besse melakukan proses pemindahan dana Rp 300 juta tersebut meski tidak disertai kehadiran nasabah H dan sejumlah syarat dokumen yang ditentukan."Untuk memproses pemindahan dana nasabah tersebut meskipun tanpa disertai dokumen sumber dengan menggunakan kode PBPS (pasbook balance pasbook serial) yang merupakan nilai cetakan transaksi terakhir pada buku rekening dan nomor buku rekening nasabah, sehingga Terdakwa Afni meminta Besse memintakan kode PBPS kepada saksi MT selaku supervisor yang memiliki akses pada seluruh data nasabah termasuk kode PBPS," katanya.Namun Besse rupanya tidak mengindahkan permintaan Terdakwa Afni tersebut. Dia justru memperoleh kode PBPS dengan cara membuka komputer costumers service miliknya lalu mengakses sistem perbankan lewat kode password user id milik saksi MT yang telah diketahui Besse sebelumnya."Padahal seharusnya password tersebut hanya boleh diketahui oleh saksi MT yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP bank," katanya.Setelah memperoleh kode PBPS tersebut, Besse langsung menyerahkannya kepada Terdakwa Afni. Selanjutnya Afni memanggil saksi MT untuk menyetujui atau mengesahkan pemindahan dana Rp 300 juta tersebut.Menurut dakwaan jaksa, nasabah H sebenarnya menerima notifikasi saat uangnya berpindah. Namun sang nasabah saat itu tidak curiga lantaran dalam notifikasi disampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan simpanan sementara."Sehingga membuat saksi H tidak mengkhawatirkan transaksi tersebut dikarenakan narasi pada notifikasi tersebut menyebutkan bahwa dana tersebut beralih ke simpanan sementara, namun ternyata dana tersebut telah beralih ke rekening Besse," katanya.Baca juga: 2 Guru Terdakwa Penyerobotan Lahan Protes Dieksekusi Usai Divonis PercobaanDiketahui, transaksi ilegal itu baru terungkap setelah nasabah H melapor ke pihak bank sehingga dilakukan investigasi internal. Besse sendiri tidak menjalani proses hukum terkait kasus ini karena sudah meninggal dunia.Sementara Terdakwa Afni didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64KUHP.