Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu mobil elektrifikasi yang sudah diproduksi lokal. Dengan demikian, XL7 bisa masuk kategori mobil yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).Diketahui XL7 Hybrid masuk dalam kategori mild hybrid. Berdasarkan aturan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi rendah, kapasitas baterai untuk masuk kategori mild hybrid paling besar 60 volt.Soal tarif PPnBM saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.Mobil mild hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil mild hybrid tertinggi itu di kisaran 12 persen.PPnBM untuk mobil mild hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 11 dengan rincian sebagai berikut.PPnBM 15% dengan tarif 80% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.Maka, mobil mild hybrid dikenakan pajak 12 persen, dari perhitungan sebagai berikut:= (PPnBM x DPP dari harga jual)
= 15% x 80%
= 12%Sementara itu, untuk tarif PPnBM terendah untuk mobil mild hybrid adalah sekitar 8 persen.PPnBM 15% dengan tarif 53 1/3% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.= (PPnBM x DPP harga jual)