Pesinetron Mat Solar menggugat Idris soal sengketa tanah. Diketahui tanahnya merasa diserobot untuk dijadikan proyek jalan tol Serpong-Cinere.Endang Hadrian selaku kuasa hukum tergugat, Idris, menceritakan kronologi terjadinya sengketa tanah tersebut. Rupanya, tanah tersebut merupakan lahan sengketa, sehingga penyelesaian harus melalui perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang."Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi jual belinya belum ada. Tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).Endang Hadrian memastikan kliennya tak pernah menjual tanah itu. Ia cuma menyerahkan ke Rusli, yang berujung jadi milik Mat Solar."Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali," tutur Endang Hadrian.Baca juga: Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar, Penyebab Uang Ganti Rugi Rp 3,3 M TertundaKarena tanah tersebut masih bersengketa, uang ganti rugi pembebasan jalan tol itu diserahkan ke pengadilan. Mat Solar menuntut ganti rugi Rp 3,3 miliar."Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," ujar Endang Hadrian.Pihak tergugat lalu menawarkan dua opsi. Untuk mengambil uang tersebut bisa melalui putusan pengadilan atau perdamaian dari dua belah pihak.Sidang perdana perkara sengketa tanah itu mesti ditunda. Hal itu dikarenakan masalah administrasi dari Mat Solar belum lengkap."Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya.