Rincian Kenaikan UMK Karanganyar dari Tahun ke Tahun, Kini Naik 6,5 Persen

Rincian Kenaikan UMK Karanganyar dari Tahun ke Tahun, Kini Naik 6,5 Persen

sto2024/12/23 12:37:08 WIB
Ilustrasi UMK Karanganyar. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)

Kabupaten Karanganyar, sebagaimana kabupaten/kota lain, turut mengalami kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebesar 6,5 % untuk 2025 mendatang. Mari, simak rincian kenaikan UMK Karanganyar dari tahun ke tahun berikut ini!Tata cara pelaksanaan kenaikan UMK 2025 tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa nilai kenaikan 6,5% ini didapat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.Adapun yang dimaksud indeks tertentu seperti tertulis dalam pasal 5 ayat (4) adalah:"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,".Nantinya, nilai UMK 2025 yang telah naik 6,5% ini akan diberlakukan per 1 Januari 2025 seperti halnya dijelaskan dalam pasal 11. Besaran UMK terbaru ini paling lambat diumumkan melalui keputusan gubernur pada 18 Desember 2024.Apakah detikers sudah tahu nominal kenaikan UMK Karanganyar 2025? Mari, simak penjelasan lengkap plus rincian kenaikan UMK-nya dari tahun ke tahun melalui uraian berikut ini. Baca sampai tuntas, ya!Baca juga: Kini Naik 6,5 Persen, Ini Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap dari Tahun ke TahunKenaikan UMK Karanganyar 2025Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, UMK Karanganyar 2024 adalah Rp 2.288.366,00. Sementara itu, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Karanganyar 2025 adalah Rp 2.437.110,00.Kembali dilihat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tata cara penghitungan UMK 2025 adalah dengan menjumlahkan UMK 2024 dan nilai kenaikan UMK 2025.Kenaikan UMK 2025 adalah 6,5% dari UMK 2024 seperti penjelasan pasal 5 ayat (2). Jadi, untuk mengetahui nilai kenaikan UMK 2025, detikers bisa mengalikan 6,5% dengan Rp 2.288.366,00. Diperoleh hasil Rp 148.743.79,00 sebagai nilai kenaikan UMK 2025.Selanjutnya, masukkan angka-angka yang telah diketahui ke dalam rumus sehingga menjadi:UMK Karanganyar 2025:UMK Karanganyar 2024 (Rp 2.288.366,00) + Nilai Kenaikan UMK 2025 (Rp 148.743,79) = Rp 2.437.109,79 atau dibulatkan jika menjadi Rp 2.437.110,00.Dengan demikian, kenaikan UMK Karanganyar 2024 dan 2025 adalah Rp 148.743.79,00.Rincian Kenaikan UMK Karanganyar dari Tahun ke TahunDiambil dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, rincian kenaikan UMK Karanganyar dari 2001-2025 adalah sebagai berikut:UMK Karanganyar 2001: Rp 245.000,00UMK Karanganyar 2002: Rp 328.100,00UMK Karanganyar 2003: Rp 375.000,00UMK Karanganyar 2004: Rp 400.000,00UMK Karanganyar 2005: Rp 420.000,00UMK Karanganyar 2006: Rp 500.000,00UMK Karanganyar 2007: Rp 580.000,00UMK Karanganyar 2008: Rp 650.000,00UMK Karanganyar 2009: Rp 719.000,00UMK Karanganyar 2010: Rp 761.000,00UMK Karanganyar 2011: Rp 801.500,00UMK Karanganyar 2012: Rp 846.000,00UMK Karanganyar 2013: Rp 896.500,00UMK Karanganyar 2014: Rp 1.060.000,00UMK Karanganyar 2015: Rp 1.226.000,00UMK Karanganyar 2016: Rp 1.420.000,00UMK Karanganyar 2017: Rp 1.560.000,00UMK Karanganyar 2018: Rp 1.696.000,00UMK Karanganyar 2019: Rp 1.833.000,00UMK Karanganyar 2020: Rp 1.989.000,00UMK Karanganyar 2021: Rp 2.054.040,00UMK Karanganyar 2022: Rp 2.064.313,00UMK Karanganyar 2023: Rp 2.207.484,00UMK Karanganyar 2024: Rp 2.288.366,00UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00Kenaikan UMP 2025 Provinsi Jawa TengahSelain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) juga turut naik. Di Jawa Tengah, nominal UMP 2024 adalah Rp 2.036.947,00 berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023.Lalu, di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, UMP 2025 Jawa Tengah adalah Rp 2.169.349,00. Angka ini didapat dengan rumus hitungan yang sama dengan UMK, yakni:UMP Jateng 2025:UMP Jateng 2024 (Rp 2.036.947,00) + kenaikan UMP 2025 (Rp 132.401.555,00) = Rp 2.169.348,55 atau jika dibulatkan menjadi Rp 2.169.349,00.Sebagai informasi, nominal UMP ini dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Usai dihitung, Dewan Pengupahan Provinsi kemudian merekomendasikan hasil hitungan UMP-nya kepada gubernur.Baca juga: Kenaikan UMK Solo dari Tahun ke Tahun, Berapa Nominalnya?Nah, itulah rincian nominal kenaikan UMK Karanganyar dari tahun ke tahun yang perlu detikers ketahui. Semoga pembahasannya bermanfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya