Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Tengah. Salah satunya Kabupaten Demak yang turut ditetapkan besaran UMK di tahun 2025. Lantas, berapakah perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025 usai naik 6,5%?Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi memberikan pengumuman terkait UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah pada tahun 2025. Pada tahun 2025, disampaikan bahwa UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun kemarin.Terkait besaran UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah tahun 2025 telah diatur secara resmi di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Surat keputusan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.Ada total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%, salah satunya adalah Kabupaten Demak. Ingin mengetahui besaran perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025? Berikut ulasannya.Baca juga: Perbandingan UMK Semarang Tahun 2024 dan 2025 yang Naik 6,5 PersenAturan Penetapan UMKDasar penetapan UMK salah satunya merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa UMK termasuk dalam jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia.Sementara itu, penetapan upah minimum dapat berlaku bagi tiga kondisi provinsi/kota yang tertuang di dalam Pasal 25 ayat (3). Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:"Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau