Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan PLN, Simak Informasi Lengkapnya!

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan PLN, Simak Informasi Lengkapnya!

nkm2024/12/19 10:05:53 WIB
Foto: PLN Jateng

Pemerintah Indonesia, melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengumumkan kebijakan strategis berupa diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.Diskon tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA."Untuk meringankan beban rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 50% selama dua bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat" yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024), sebagaimana dilansir dari detikFinance.Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Total pelanggan yang akan merasakan manfaat ini mencapai sekitar 81,4 juta atau 97% dari total pelanggan PLN. Berikut adalah rincian jumlah pelanggan berdasarkan kategori daya:450 VA: 24,6 juta pelanggan

900 VA: 38 juta pelanggan

1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya