Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau PalsuMengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.Kunjungi ke kantor BPN terdekat.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPNMengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:Kunjungi laman www.atrbpn.go.idPilih 'Publikasi'Pilih 'Layanan'Klik 'Pengecekan Berkas'Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.Klik 'Cari Berkas' di bagian bawahInformasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMIDari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/KelurahanMasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor HakKlik "Cari Bidang". Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh TanahkuUnduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.Jika berhasil masuk akun, pilih layanan 'Cari Berkas'.Isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.