Pemda DIY mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing Kabupaten-Kota se-DIY. Dibanding UMK 2024, UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5% sesuai ketentuan Permenaker.Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12).Sama seperti UMP, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.Baca juga: Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025."UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati Walikota atas usulan ke Dewan pengupahan kabupaten kota," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).UMK 2025 DIY Berikut besaran UMK 2025:Kota JogjaRp 2.655.041,81Naik Rp 162.044,81Kabupaten SlemanRp 2.466.514,86Naik Rp 150.538,47Kabupaten BantulRp 2.360.533,00Naik Rp 144.070,00Kabupaten Kulon ProgoRp 2.351.239,85Naik 143.502,90Kabupaten GunungkidulRp 2.330.263,67Naik 142.222,67UMK Sektoral DIY 2025Sedangkan untuk UMSK, Beny menjelaskan ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.Baca juga: Massa Buruh Demo di Tugu Jogja, Tuntut UMP-UMK Rp 4 Juta"Sektornya sama seperti yang kami umumkan minggu lalu, yang berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI)," papar Beny."UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Jgja baik Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70%," pungkasnya.