Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah mengesahkan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.Baca juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMSP 2025 Sektor Perkebunan Rp 2,2 JutaDalam surat keputusan itu, dijelaskan jika penetapan UMK 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.Bey menegaskan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025. Dengan begitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah di Jawa Barat Tahun 2025:Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
Kabupaten Bekasi RP 5.558.515,10