Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Pengertian-Besaran Tarifnya

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Pengertian-Besaran Tarifnya

sto2024/12/18 14:02:54 WIB
Foto: Dok. Laman Samsat Sleman

Pada tanggal 5 Januari 2025 pemerintah daerah resmi menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Lantas seperti apa gambaran mengenai opsen pajak kendaraan bermotor ini?KBBI mendefinisikan opsen sebagai tambahan pajak menurut persentase tertentu. Biasanya opsen ditetapkan untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Salah satu opsen yang akan ditetapkan dalam waktu dekat adalah pajak bagi kendaraan bermotor.Disampaikan dalam laman resmi Provinsi Jawa Tengah, bahwa pemberlakuan opsen kendaraan bermotor akan diberlakukan pada awal Januari 2025 oleh pemerintah provinsi bersama dengan 35 pemerintah kabupaten atau kota yang ada di wilayah Jawa Tengah. Adapun penerapannya mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.Penetapan opsen pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan oleh pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengacu dari laman resmi Samsat Sleman, disampaikan bahwa Pemda DIY secara resmi akan memberlakukan tarif pungutan opsen pada 5 Januari 2025.Sejumlah pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang secara resmi memberikan sinyal pemberlakuan opsen kendaraan bermotor membuat masyarakat mungkin penasaran terkait dengan kebijakan tersebut. Ingin tahu sebenarnya apa sih opsen pajak kendaraan bermotor itu? Simak penjelasannya berikut ini.Baca juga: Cara Memperbaiki Data Subsidi Tepat MyPertamina dan Cek StatusnyaMengenal Opsen Pajak Kendaraan BermotorMengutip dari buku 'Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah' karya Damas Dwi Anggoro, dkk., dijelaskan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor biasanya disebut juga sebagai opsen PKB. Adapun pengertian opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen atau pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian dijelaskan juga bahwa opsen PKB dapat dimaknai sebagai pengalihan yang berasal dari bagi hasil pajak provinsi. Inilah yang membuat opsen PKB bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan tidak meningkatkan beban wajib pajak.Sementara itu, terkait dengan opsen PKB telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 1 angka 61 dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.Sementara itu, pengertian opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dijelaskan melalui Pasal 1 angka 62 yang berbunyi, "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Tarif Opsen Pajak Kendaraan BermotorLantas berapakah tarif opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB yang sesuai dengan aturan resmi? Terkait hal ini juga telah tertuang di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Pasal 83 ayat (1) dan (2) dijelaskan secara rinci tarif opsen PKB yang ditetapkan. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi:"(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya