OJK Bikin Aturan Baru buat Perbankan, Ini Isinya

OJK Bikin Aturan Baru buat Perbankan, Ini Isinya

kil2024/12/17 12:25:42 WIB
Ilustrasi - Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru terkait likuiditas perbankan dalam negeri yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat di sektor keuangan.Pertama, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum. Regulasi kedua, POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menuturkan, kedua POJK yang diterbitkan merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. POJK 19/2024 misalnya, revisi dari POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum.Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Kencana Cimahi!Sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum."Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12/2024).Ismail menuturkan, untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).Selain itu, kata Ismail, kedua POJK ini juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR."Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK," jelasnya.Selain perubahan cakupan, POJK LCR juga mengatur penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, hingga payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).Sementara Perubahan POJK NSFR mengatur terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan. Adapun tata cara pelaporan POJK ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas."Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional," tutupnya.Simak juga Video 'Menkomdigi Minta BI Beri Sanksi Bank yang Cuek dengan Transaksi Judol': [Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya