Dewan Pengupahan Kota Bandung telah menyelesaikan rapat pleno penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Hasilnya, disepakati jika UMK 2025 Kota Bandung diusulkan naik 6,5 persen dan upah minimun sektoral sebesar 7 persen."Kenaikan 6,5 persen, sudah diusulkan ke Pemprov dan 7 persen untuk yang sektoral," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (17/12/2024).Baca juga: UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik Rp 163 RibuDengan usulan kenaikan 6,5 persen, upah minimum Kota Bandung akan naik sebesar Rp 273.605. Sehingga UMK 2025 Kota Bandung menjadi Rp 4.482.194. Usulan itu kata Andri sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat."Sudah diusulkan dan menunggu persetujuan Pemprov," ujarnya.Baca juga: UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741Sementara untuk usulan upah minimum sektoral Kota Bandung 2025, berlaku di sektor industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320) serta perdagangan nesar bahan bakar padat, cair dan gas dan YBDI (KBLI 46610) sebesar 7 persen dari UMK 2024.Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimun sektoral Kota Bandung 2025 untuk dua sektor tersebut adalah Rp 4.503.960. Andri mengungkapkan, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Bandung sempat menolak usulan upah minimun sektoral itu."Sesuai rapat pleno, meski yang upah minimun sektoral Apindo tidak setuju, tapi kan kita ada dasarnya," tandasnya.