Menjelang tahun 2025, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Tak terkecuali, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Makassar.Penetapan kenaikan UMP dan UMK ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, UMP dan UMK pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024.Penetapan kenaikan UMP dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.Baca juga: Pemprov Ingatkan Pengusaha Wajib Terapkan UMP Sulsel Naik 6,5% Januari 2025Lantas, berapa besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar di tahun 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!Besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025Kenaikan UMP Sulsel telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulsel tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.Sementara itu, kenaikan UMK Makassar 2025 ditetapkan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar. Kebijakan itu ditetapkan dalam berita acara pleno yang ditandatangani unsur Disnaker Makassar, pengusaha, hingga serikat pekerja."Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi, maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%," kata Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).Adapun UMK Makassar 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau menjadi Rp 3.880.136,865. Nominal upah terbaru tersebut bertambah Rp 236.815,865 dibandingkan UMK Makassar tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3.643.321.Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini rinciannya:UMP Sulsel: Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527,37UMK Makassar: Rp 3.643.321 naik menjadi Rp 3.880.136,865Baca juga: Pemprov Umumkan UMP Sulsel 2025 Paling Lambat 11 DesemberPerkiraan Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota SulselJika merujuk tahun-tahun sebelumnya, UMK di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan biasanya mengikuti besaran UMP provinsi. Dengan demikian, diperkirakan UMK di 24 kabupaten/kota Sulsel untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 3.657.527,37.Berikut rincian UMK untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel:ProvinsiKabupaten/KotaUMK 2023UMK 2024Prediksi UMK 2025Sulawesi SelatanKota MakassarRp 3.529.181Rp 3.643.321Rp 3.880.136Kota PalopoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kota ParepareRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten BantaengRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten BarruRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten BoneRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten BulukumbaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten EnrekangRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten GowaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten JenepontoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten Kepulauan SelayarRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten LuwuRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten Luwu TimurRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten Luwu UtaraRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten MarosRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten PangkepRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten PinrangRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten SidrapRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten SinjaiRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten SoppengRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten TakalarRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten Tana TorajaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten Toraja UtaraRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Kabupaten WajoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527Baca juga: UMP Sulsel 2025 Naik Rp 223.229 Jadi Rp 3.657.527Daftar Provinsi yang Mengumumkan Kenaikan UMP 2025Selain Sulsel, sejumlah provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2025. Dikutip CNN Indonesia, berikut daftar provinsi yang juga telah mengumumkan UMP untuk tahun 2025:DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.760Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.348Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.984Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.194Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.914.583Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425 (Belum ditetapkan)Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.615Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.775Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.069Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.533Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.653Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931 (Belum ditetapkan)Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969 (Belum ditetapkan)Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.699Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.613.545 (Belum ditetapkan)Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 (Belum ditetapkan)Papua Barat Daya dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 38. Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 (Belum ditetapkan)Baca juga: Apindo Abstain Penetapan UMS gegara UMK Makassar 2025 Dinilai MemberatkanDemikianlah informasi tentang besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025. Semoga bermanfaat.