Air mani merupakan cairan dari kelamin pria dan wanita yang keluar pada kondisi tertentu salah satunya saat berhubungan suami-istri. Selain mani terdapat juga cairan yang keluar dari kemaluan yaitu wadi dan madzi. Apa bedanya dalam Islam?Dalam buku Pedoman Shalat Wanita Lengkap oleh Umar Faruq dijelaskan, seseorang wajib melaksanakan mandi besar jika keluarnya sperma dari kemaluan yang disebabkan mimpi basah, terangsang oleh khayalan tentang seks atau sebab-sebab lainnya, baik disengaja ataupun tidak. Baik dilakukan sendiri ataupun orang lain, baik merasa nikmat atau tidak. Jika ada cairan sperma keluar maka diwajibkan mandi.Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az Zuhaili, air mani dijelaskan sebagai cairan kental yang keluar ketika timbulnya syahwat. Air mani dapat keluar pada laki-laki maupun perempuan namun teksturnya berbeda.Ulama Syafi'i berpendapat air mani dapat dikenali dari adanya perasaan kenikmatan atau kesenangan yang kemudian membuat zakar menjadi lemas serta hilangnya syahwat.Air mani juga bisa keluar karena membawa benda berat, terjatuh dari tempat tinggi, atau lainnya, dalam kondisi itu, tetap diwajibkan mandi besar. Namun, jika mani keluar akibat penyakit, maka seseorang yang mengeluarkannya tidak wajib mandi junub.Hadits dari Ummu Salamah juga menyatakan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu dari sesuatu yang benar. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia mimpi bersetubuh?" Beliau menjawab, "Ya, sekiranya ia mendapati keluar air (mani)!' Ummu Salamah pun kembali bertanya, "Apakah perempuan juga keluar mani?"Rasulullah SAW menjawab, "Beruntunglah kamu, bagaimana seorang anaknya dapat menyerupai ibunya (kalau bukan akibat pengaruh mani ibunya)?"Perbedaan Air Mani, Madzi, dan WadiNah, selain air mani, ada dua jenis cairan lain yang juga bisa keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan, yaitu madzi dan wadi. apa perbedaannya? berikut penjelasannya dilansir detikHikmah.1. WadiCairan wadi punya ciri-ciri berwarna putih yang hampir sama dengan mani. Wadi berupa cairan kental yang keluar bersamaan dengan air kencing. Menurut para ulama, hukum keluarnya wadi adalah najis. sebagaimana dikatakan Aisyah RA,"Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu, dan tidak perlu mandi." (HR. Ibnu Mundzir)Ibnu Abbas RA menjelaskan mengenai perbedaan antara air mani, wadi, dan madzi,"Keluarnya sperma mewajibkan mandi besar, sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi, dan orang yang mengalaminya tetap dalam keadaan suci (dari hadas besar)." (HR. Atsram dan Baihaki)Dalam Redaksi lainnya, dari hadits Baihaki, "Jika kamu keluar wadi atau madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk mengerjakan salat."2. MadziCairan berikutnya yaitu Madzi, cairan ini juga berwarna putih. Namun bentuknya seperti lendir yang keluar akibat rangsangan seksual atau khayalan seksual. Saat keluarnya madzi, seseorang biasanya tidak merasakan apa-apa, tidak sama seperti saat keluar mani atau sperma. Madzi juga dapat keluar pada laki-laki maupun perempuan. Namun umumnya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi.Menurut kesepakatan para ulama, madzi hukumnya najis. Maka jika madzi mengenai anggota tubuh seseorang, maka wajib dicuci. Jika mengenai pakaian, cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena madzi. Madzi merupakan najis yang sulit dihindari.Keluarnya madzi sering dialami oleh remaja. Madzi ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan air kencing bayi laki-laki.Dari Sahal bin Hanif RA, ia berkata, "Aku sering menghadapi kesulitan dengan seringnya keluar madzi, sehingga aku sering mandi. Akhirnya, aku ceritakan keadaan ini kepada Rasulullah SAW. Beliau lalu bersabda, 'Kamu cukup dengan berwudhu!' Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkannya jika mengenai pakaianku?' Beliau menjawab, 'Cukup dengan mengambil air, lalu memercikkannya ke pakaianmu yang terkena madzi.'" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)3. Air ManiSelanjutnya yaitu air mani. Sebagian ulama berpendapat bahwa air mani ini hukumnya najis, namun ada pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa mani itu suci. Meski sifatnya suci, namun dianjurkan untuk membersihkannya. Dan orang yang mengeluarkannya diwajibkan mandi junub sebelum melaksanakan ibadah.Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Bedanya Air Mani dengan Wadi dan Madzi, Ini Penjelasannya