6 Syarat Khutbah Jumat, Rukun, dan Akibat Jika Tak Dipenuhi

6 Syarat Khutbah Jumat, Rukun, dan Akibat Jika Tak Dipenuhi

csb2024/12/12 23:40:01 WIB
Ilustrasi khutbah (Foto: Raka Dwi Wicaksana/Unsplash)

Islam mengatur ketentuan ibadah wajib agar diterima Allah SWT. Hal ini juga berlaku untuk khutbah Jumat sehingga mempunyai rukun dan syaratnya.Khutbah Jumat merupakan salah satu rangkaian pada salat Jumat sebagai penentu diterima atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Artinya, bisa saja salat Jumat yang dilaksanakan muslim laki-laki tidak diterima hanya karena khutbah tak sesuai syariat.Karena itu, perlu untuk mengetahui apa saja rukun dan syarat khutbah Jumat serta risiko bila kedua ketentuan tersebut tidak dipenuhi.Apa Itu Khutbah Jumat?Dikutip buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula milik Irfan Maulana, khutbah adalah seni berbicara kepada khalayak ramai untuk menyampaikan suatu pesan. Umumnya, khutbah berbentuk wasiat untuk bertakwa, janji kesenangan, hingga sebuah ancaman pada kesengsaraan.Dari pengertian itu, khutbah Jumat berarti ceramah yang disampaikan khatib sebelum menunaikan ibadah salat Jumat. Sesuai dengan ajaran Rasulullah, dilaksanakan dua khutbah pada hari Jumat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:"Dari Jabir R.A sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melaksanakan khutbah dengan berdiri, kemudian duduk dan berdiri pada khutbah kedua. Barangsiapa yang mengabarkan nabi khutbah dengan duduk, maka itu adalah berbohong.Syarat Khutbah JumatBerdasarkan buku Khutbah Jumat 7 Menit: Tuntunan dan Kumpulan Khutbah Berdasarkan Aqidah Ahlussunnah Waljamaah milik Marzuqi Mustamar, Syekh Imam Taqiyudin Abi Bakar Muhammad Al-Huseini menjelaskan ada enam syarat melaksanakan khutbah Jumat yakni:1. Waktu pelaksanaannya ketika masuk Zuhur atau setelah matahari tergelincir.2. Mendahulukan dua khutbah terlebih dahulu daripada salat Jumat.3. Khatib melaksanakan khutbah dalam keadaan berdiri bagi yang mampu.4. Duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah.5. Khatib harus suci dari hadas dan najis pada badan, pakaian serta tempat khutbah.6. Mengeraskan suara ketika berkhutbah.Rukun Khutbah JumatSelain memperhatiakn beberapa syarat di atas, khatib juga perlu mengetahui rukun atau urutan ketika berkhutbah. Nah, ada lima rukun khutbah Jumat yang wajib dilakukan yakni:- Memuji kepada Allah di khutbah pertama dan kedua- Membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW di khutbah pertama dan kedua- Berawasiat takwa kepada Allah di khutbah pertama dan kedua- Membaca ayat suci Al-Quran pada salah satu dari kedua khutbah. Minimal membaca satu ayat.- Berdoa untuk kaum mukmin pada khutbah kedua.Kelima rukun ini mempunyai aturan tersendiri mengenai kalimat yang dibaca. Berikut ini penjelasan masing-masing bacaannya:1. Membaca Puji-pujian untuk Allah SWTRukun khutbah Jumat pertama ini harus menggunakan kata hamdun dan lafal yang satu turunan dengannya. Misalnya, alhamdu, ahmadu, dan nahmadu. Untuk kata Allah harus menggunakan lafal jalalah dan tidak cukup hanya memakai asma yang Allah lainnya.Contoh pelafalan pujian yang benar yakni alhamdulillah, ahmadullaha, dan illahi al-hamdu. Adapun kalimat yang salah yakni asy-syukru lillahi, karena tidak memakai akar kata hamdu. Pujian alhamdu lir-rahman juga salah sebab tidak menggunakan lafal jalalah atau Allah.Bagaimana jika tidak menggunakan kata hamdun dan jalalah? Dalam kitab Bajuri dijelaskan pujian itu sekurang-kurangnya mengandung kedua kata tersebut. Bila tidak ada, maka tidak sah.Baca juga: 9 Contoh Khutbah Jumat Terbaru yang Singkat, Padat dan Bermakna2. Membaca SholawatDalam pengucapannya, khatib harus menggunakan kata al-shalatu dan lafal yang satu akar dengannya. sementara untuk asma nabi, tidak harus menggunakan nama Muhammad. Bisa diganti dengan Al-Rasul, Ahmad, Al-Nabi, Al-Basyir, Al-Nadzir, atau lainnya.Menurut pendapat sejumlah ulama, penyebutan salawat ini harus menggunakan isim zhahir, tidak boleh pakai isim dhamir (kata ganti). Lainnya lagi membolehkan menggunakan isim tersebut. Inilah contoh bacaan salawat yang benar:اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ عَدَدَ إِنْعَامِ الله وَأِفْضَالِهِArab Latin: Allahumma sholli wa sallim wa barik 'ala sayyidina muhammadin wa 'ala alihi 'adada in'amillahi wa ifdholihiArtinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat, salam dan keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, dan kepada keluarganya sebanyak nikmat Allah dan karunia-Nya."3. Membaca WasiatRukun khutbah ketiga ini tidak mempunyai ketentuan khusus. Isinya berupa pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan. Misalnya, athi'ullah (taatlah kalian kepada Allah), ittaqullah (bertakwalah kalian kepada Allah), inzajiru 'anil makshiat (jauhilah maksiat).4. Membaca Ayat Al-QuranMenurut Syekh Abu Bakar bin Syatha, rukun keempat khutbah adalah membaca satu ayat yang memberi pemahaman makna dengan maksud yang baik. Misalnya berupa janji-janji, ancaman, hikmah atau cerita.Dikecualikan untuk ayat "tsuma nadhara" atau "abasa" karena tidak mempunyai pemahaman makna secara sempurna. Pembacaan ayat lebih utama dilakukan pada khutbah pertama agar bisa menjadi pembeda dengan doa yang diucapkan pada khutbah kedua.Ini contoh bacaan ayat Al-Quran yang sesuai:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَArtinya: Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur. (QS. At-Taubah: 119).5. Membaca Doa untuk Kaum MukminMendoakan kaum muslimin dalam khutbah Jumat harus memuat kandungan doa yang mengarah pada akhirat. Misalnya, allahumma ajirna minannar (Ya Allah semoga engkau menyelamatkan kami dari neraka), allahumma ighfir lil muslimin wal muslimat (Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat).Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, rukun kelima ini bersifat ukhrawi untuk orang-orang mukmin. Meski penyebutannya mukminat. Sementara menurut Imam Al-Adzhra'i, bila doa dimaksudkan untuk jamaah maka dilakukan khutbah kedua.Akibat Jika Tak Penuhi Rukun dan Syarat Khutbah JumatDilansir NU Online, khatib salat Jumat mesti memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan khutbah. Syarat dan rukun melaksanakan khutbah Jumat hendaknya dipahami oleh khatib.Sebab, bila terjadi ketidaksesuaian khutbah dengan rukun dan syarat bisa berisiko membatalkan rangkaian salat Jumat. Ini menjadi penting karena menentukan sah tidaknya jumatan.Ada beberapa kondisi yang memungkinkan khatib tidak melakukan khutbah sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun di atas. Misalnya:- Berhadas besar di tengah khutbah

- Lupa atau tertinggal membaca salah satu rukun khutbahBila terjadi kondisi tersebut, maka khutbahnya tidak sah dan wajib diulangi. Lalu, bagaimana jika terlanjur melaksanakan salat jumat? Salat tersebut tidak sah dan mesti diulang lagi, baik khatib ataupun jamaah.Alasannya karena salat Jumat tidak didahului dengan khutbah yang sah. Dikecualikan apabila yang ditinggalkan perkara samar, misalnya hadas. Bila setelah jumatan, imam baru menyadari atau diketahui berhada, sementara makmum tidak tahu, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi salat Jumat. Hanya imam yang bersangkutan perlu mengulangi salatnya.Tidak sahnya salat Jumat karena khutbah tak sesuai syarat dan rukun termasuk perkara yang jelas. Hukum ini dijatuhkan karena makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir atau terlihat.Sebagaimana ditegaskan Syekh Khatib Al-Syarbini berikut ini:"Bila imam nyata-nyata menyelesihi dugaan makmum, seperti seorang perempuan, orang yang tidak jelas kelaminnya, tunagrahita, atau nonmuslim yang menampakkan diri seperti dzimmi, bahkan menurut sebagian pendapat, nonmuslim yang menyamarkan kekufurannya seperti zindiq termasuk ke dalamnya, maka wajib bagi makmum mengulang shalat.Sebab sifat perempuan, kafir yang nyata dan yang disebutkan beserta keduanya terdapat pertanda yang jelas di dalamnya. Perempuan bisa dibedakan dari suaranya, perilaku dan lainnya. Demikian pula orang yang tidak jelas kelaminnya karena ciri-ciri tentang dirinya telah menyebar.Begitu pula orang tunagrahita. Dan orang yang menampakan kekufuran bisa diketahui dengan pakaian dan lainnya. Sehingga makmum yang bermakmum kepada imam jenis demikian, dianggap teledor tidak teliti terhadap perihal imamnya."Demikian penjelasan mengenai syarat, rukun dan risiko yang terjadi bila keduanya tidak dipenuhi. Semoga membantu ya.Baca juga: 9 Aturan Khusus Wanita di Masjidil Haram dan Nabawi

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya