Saat ini, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tengah dilangsungkan. Sebelum mendaftar, detikers perlu mengetahui rincian gaji dan tunjangannya. Berikut ini informasi seputar gaji PPPK lulusan SMA dan tunjangannya.Sebagai informasi, pendaftaran PPPK periode 1 telah ditutup pada 20 Oktober lalu, dikutip dari Surat Pengumuman Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Adapun pendaftaran PPPK periode 2 sedang buka saat ini, terhitung sejak 17 November hingga 31 Desember mendatang.Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dijelaskan definisi gaji. Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.Lalu, berapa nominal gaji yang diterima PPPK lulusan SMA? Temukan jawabannya melalui pembahasan dalam artikel di bawah ini. Simak sampai tuntas agar informasinya tak ada yang terlewat, ya, detikers!Baca juga: Berapa Nilai Minimal PPPK 2024 agar Lulus? Cek Ambang Batas Skornya di SiniNominal Gaji PPPK Lulusan SMADikutip dari detikEdu, golongan PPPK berdasar jenjang pendidikannya dirinci menjadi:SD: golongan ISMP sederajat: golongan IVSLTA/Diploma I/sederajat: golongan VDiploma II: golongan VIDiploma III: golongan VIISarjana/Diploma IV: golongan IXPascasarjana S2: golongan XPascasarjana S3: golongan XIDengan demikian PPPK lulusan SMA masuk golongan V. Aturan mengenai rincian gaji PPPK sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.Berdasar lampiran dalam aturan tersebut, gaji PPPK lulusan SMA alias golongan V berkisar dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Tentunya, gaji ini bervariasi tergantung Masa Kerja Golongan atau MKG. Rinciannya adalah sebagai berikut:MKG 0: Rp 2.511.500MKG 1: Rp 2.551.100MKG 3: Rp 2.631.400MKG 5: Rp 2.714.300MKG 7: Rp 2.799.800MKG 9: Rp 2.888.000MKG 11: Rp 2.978.900MKG 13: Rp 3.072.800MKG 15: Rp 3.169.500MKG 17: Rp 3.269.400MKG 19: Rp 3.372.300MKG 21: Rp 3.478.500MKG 23: Rp 3.588.100MKG 25: Rp 3.701.100MKG 27: Rp 3.817.700MKG 29: Rp 3.937.900MKG 31: Rp 4.061.900MKG 33: Rp 4.189.900Tak ada salahnya bagi detikers untuk turut mengetahui rentang gaji PPPK golongan lain, bukan? Golongan PPPK lainnya punya rentang gaji sejumlah:Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100Golongan VII: Rp Rp 2.858.800-Rp 4.551.800Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000Tunjangan PPPK Lulusan SMABerdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan yang diperoleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.1. Tunjangan KeluargaTunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan anak. Tunjangan suami istri besarannya adalah 10% dari gaji pokok. Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sejumlah 2% dari gaji pokok.2. Tunjangan Pangan/BerasBerdasar pasal 13 ayat (2), tunjangan beras berbentuk uang atau beras sebanyak 10 kilogram per jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarganya yang berhak. Harga pangan/berasnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3. Tunjangan Jabatan StrukturalSelanjutnya, ada tunjangan jabatan untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan setiap bulannya. Tunjangan ini berhenti diberikan bila PPPK bersangkutan berakhir masa kerjanya dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, diberhentikan, atau dijatuhi hukuman penjara.4. Tunjangan Jabatan FungsionalDalam pasal 15 ayat (1), diterangkan bahwasanya tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan terhitung bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas dengan bukti SPMT.5. Tunjangan LainnyaTerakhir, ada tunjangan lainnya yang diberikan kepada PPPK sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.Baca juga: Apa Perbedaan Guru Honorer dengan Guru PPPK? Ini Gaji, Hak-Masa KerjanyaDemikian pembahasan lengkap mengenai gaji PPPK 2024 lulusan SMA dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!