Polisi tidur termasuk dalam kategori alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan di jalan tertentu. Pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan dan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.Baca juga: Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan, Dampak hingga SanksiAturan Pembuatan Polisi TidurBerdasarkan PM tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.1. Speed BumpSpeed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed bump adalah sebagai berikut.Berbentuk penampang melintang.Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai dengan 45 derajat.2. Speed HumpSpeed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Berikut ketentuan pembuatan speed hump.Berbentuk penampang melintang.Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.Ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.3. Speed TableSpeed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed table adalah sebagai berikut.Berbentuk penampang melintang.Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15%.Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.Baca juga: Simak Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya hingga TolIzin Pembuatan Polisi TidurTujuan utama pemasangan polisi tidur untuk menurunkan kecepatan kendaraan di area rawan kecelakaan. Juga melindungi pengguna jalan yang rentan, seperti pejalan kaki atau anak-anak di sekitar kawasan tertentu. Pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan, tidak ada perizinan untuk masyarakat umum membuat polisi tidur. Kewenangan itu diselenggarakan pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan badan usaha jalan tol).Direktur jenderal: jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Kepala badan: jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Gubernur: jalan provinsi.Bupati: jalan kabupaten dan jalan desa.Wali kota: jalan kota.Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.