Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025."Nanti 11 Desember (diumumkan UMP 2025). Paling lambat 11 Desember. Kita tidak mungkin tidak mengikuti apa kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada detikSulsel, Kamis (5/12/2024).Jayadi kemudian menjelaskan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov Sulsel dalam menetapkan UMP 2025. Menurutnya, pemerintah provinsi akan terlebih dahulu membahasnya dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit maupun Dewan Pengupahan."Saya rapat besok dengan LKS Tripartit. Setelah itu rapat dengan Dewan Pengupahan," katanya.Baca juga: Keberatan Pengusaha-Buruh Sulsel Akan Keputusan Prabowo Naikkan UMP 2025 6,5%Selain UMP, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur penetapan upah sektoral. Menanggapi hal ini, Jayadi menjelaskan bahwa upah sektoral didasarkan pada berbagai indikator yang juga akan dibahas lebih lanjut bersama LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan."Saya takut memberikan suatu... intinya upah sektoral itu berdasarkan atas berbagai macam indikator. Dunia usaha seperti apa misalnya yang rentan dengan berbagai macam kecelakaan, kemudian beban pekerjaan. Itu nanti kita akan tentukan," bebernya."Makanya kami mengajak teman-teman LKS Tripartit untuk bicarakan itu," tambahnya.Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Besarannya di 38 ProvinsiDiketahui, Menaker Yassierli resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang UMP 2025. Beleid tersebut mengatur soal upah minimum tahun 2025.Permenaker yang ditandatangani Yassierli pada Rabu (4/12) itu mengharuskan gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024."Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal IV ayat 10, dilihat detikcom Rabu (4/12).