Amerika Keluhkan TKDN, Kemenperin Tegas Lindungi Investasi di RI

Amerika Keluhkan TKDN, Kemenperin Tegas Lindungi Investasi di RI

fay2024/11/30 11:24:18 WIB
Gedung Kemenperin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masalah TKDN berbuntut keluhan Amerika Serikat yang menyebutnya sebagai hambatan. Namun pemerintah tegas bahwa TKDN untuk melindungi investasi di Indonesia.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.Dalam keterangan juru bicara Kemenperin yang diterima detikINET, Sabtu (30/11/2024) permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya, juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga. Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur."Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik."TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi mereka tersebut," kata Febri.Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce. Seperti disampaikan Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.Baca juga: Menperin Minta Apple Investasi Berkeadilan di IndonesiaMenurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai. Namun Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dengan produk dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut belum bisa diproduksi dari dalam negeri. Perhitungan TKDN atas produk berbahan baku impor tetap dipertimbangkan secara berkeadilan."Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia," ujar Febri.Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri menjadi wajib ketika telah terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen maka produk dalam negeri yang boleh dibeli adalah produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu, antara, maupun hilir. Tidak hanya industri yang menghasilkan komponen, industri yang membuat mesin pun akan terdampak positif, termasuk peningkatan penyerapan tenaga kerja."Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia," ujarnya.Baca juga: Bocoran Proposal Investasi Apple Rp 1,5 T, Salah Satunya Bangun Pabrik

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya