Salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Pelaku yang diketahui bernama Firman Saleh alias FS tersebut telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.Korban mengatakan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terjadi pada, Rabu (25/9/2024). Saat itu, dia berada di ruangan dosen tersebut untuk bimbingan skripsi."Saat hari itu saya minta pulang dia ndak izinkan saya pulang. Habis itu, dia awalnya kayak pegang ji tanganku, saya tarik, nda lama dia peluk ka sampai saya jaga area (sensitif) ku," kata korban kepada detikSulsel, Senin (18/11)Meski telah ditolak, palaku disebut terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan dosen tersebut terus menggerayanginya."Habis itu dia berusaha cium ka. Pokoknya menghindar ka terus, saya kayak jaga terus bagian badanku apa semua terus berapa kali ka minta mau ka pulang. Cuma ada dia dapat satu momen dia bisa cium ka dan peluk sampai bisa dibilang tinggal celana ku mungkin yang belum dia buka," katanya sambil terisak.Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami trauma. Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas."Selang beberapa hari, tidak sampai satu minggu sejak kejadian saya melapor ke Satgas. Habis itu Satgas tangani saya, ada beberapa panggilan," katanya.Saat diperiksa Satgas, dia merasa kembali tak mendapat perlindungan. Dia bahkan sempat disudutkan dan Satgas lebih membela oknum dosen tersebut."Di panggilan kedua itu saya agak kecewa sama satgas soalnya ada dosen di situ, entah dosen dari mana, dia bilang saya halusinasi. Karena ini orang (pelaku) pintar cerita, saya dibilangi perempuan tidak baik, saya katanya halusinasi, bagaimana katanya ini orang bisa lakukan (pelecehan) karena (taat) agama sekali, apalagi baru pulang umrah, saya disudutkan di situ," katanya.Dia akhirnya bisa membuktikan laporannya saat Satgas membuka rekaman CCTV saat pemeriksaan ketiga di Satgas PPKS. Dalam rekaman tersebut terungkap jika pengakuannya saat diperiksa sesuai."Di CCTV dilihat betul apa yang saya bilang dan muncul di CCTV. Sedangkan si pelaku apa yang dia katakan beda dengan yang di CCTV. CCTV di luar ruangan. Dari keterangannya yang dicocokkan dengan CCTV sangat berbeda dengan keterangan pelaku," katanya.Baca juga: Percepat Swasembada Pangan, Pemprov Sulbar Gandeng Unhas Persiapkan SDMKorban juga mengaku saat ini difitnah yang oleh orang tak bertanggung jawab. Dia disebut sedang hamil dan akan menikah dalam waktu dekat."Saya juga mau sampaikan, ini di kampus sekarang beritanya agak simpang siur, makanya saya mau up di media karena mau ka juga klarifikasi karena ada yang bilang saya hamil mau nikah. Banyak berita sana sini sekarang," ujarnya.Unhas Jatuhkan Sanksi ke PelakuUsai kasus ini viral, pihak Unhas akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus usai diperiksa Satgas PPKS.Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026."Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas. Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi dalam keterangan tertulis kepada detikSulsel, Senin (18/11)."Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," jelas Prof Farida.Lanjut Farida dalam keterangannya, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait. Termasuk pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.Baca juga: Wacana Proyek Twin Tower di CPI Makassar Dilanjutkan Usai Mangkrak 3 TahunPemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas juga menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual."Sementara korban dalam kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya," tutupnya.