Pemerintah masih melarang iPhone 16 dijual di Indonesia. Masih ada syarat investasi yang harus dipenuhi Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone.Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara terkait larangan itu. Apple diminta menuntaskan komitmen investasinya sebelum iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.Luhut menyoroti terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi Apple. Luhut menegaskan Indonesia sangat terbuka dengan kerja sama."Kami semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut, Selasa (5/11/2024), dikutip dari detikFinance.Baca juga: 6 Tanda Ponsel Dikloning Orang Lain, Tetap Waspada!Menurutnya, pemerintah tidak menetapkan kualifikasi produk berteknologi tinggi seperti iPhone sebagai yang utama dalam kerja sama, yang terpenting bagaimana kerja sama tersebut bisa membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat."Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kami bicara mengenai labor intensive," ujarnya.Sebagai contoh, ia menyinggung investor China yang akan membangun pabrik garmen di kawasan Kertajati, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Investasi tersebut contoh dari investasi dengan peluang pembentukan lapangan kerja baru yang besar.Kemenperin Larang iPhone 16 Masuk Pasar IndonesiaDiketahui Kementerian Perindustrian melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia. Izin edar iPhone 16 terkendala komitmen investasi Apple yang belum direalisasikan sepenuhnya.Menyangkut hal ini, Apple belum merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy keempatnya di Bali. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, realisasi ini sebagai upaya memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.Baca juga: Keterlaluan, Apple Minta Pembebasan Pajak 50 Tahun di Indonesia
"Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya," terangnya, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).Febri juga bilang, Apple telah mengajukan surat berisi permohonan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun tujuan utama dari pertemuan tersebut untuk membahas investasi dan izin edar iPhone 16 di Indonesia.Febri mengatakan, Agus bersedia untuk bertemu dengan Apple. Hanya saja, ia meminta agar diskusi yang akan berjalan nantinya konkret. Dalam hal ini, Apple diharapkan dapat segera merealisasikan komitmen investasinya dalam membangun Apple Academy keempat di Bali.Baca juga: Ponsel Hilang? Temukan dengan Fitur Find My Device di Android!Kemenperin mengendus produk iPhone 16 tersebut sudah diperjualbelikan di internet. Diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!