Kasus oknum Brimob bernama Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dan kepala desa (kades), Herman Ruruk alias HR yang divonis bebas di kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Keduanya kini divonis 5 dan 10 tahun penjara. Ipda MKS dan kades HR menjadi 2 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo. Namun saat sidang pada Kamis (11/1), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parimo memvonis bebas MKS dan HR, sementara 9 terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 9 hingga 12 tahun.Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Selanjutnya pada September 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU dengan menjatuhi MKS hukuman 5 tahun penjara, sedangkan HR 10 tahun penjara."Iya putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).Berdasarkan putusan MA NOMOR: 6125/TU/2024/5388 K/Pid.Sus/2024, selain 10 tahun penjara, terdakwa MKS juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267.Baca juga: Oknum Brimob-Kades Divonis Bebas Terkait Kasus Persetubuhan ABG di ParimoSementara putusan NOMOR: 6193/TU/2024/5443 K/Pid.Sus/2024, terdakwa HR selain dijatuhi hukuman 10 tahun bui juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa HR juga dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.Irwanto menuturkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa HR. Saat ini HR telah ditahan di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9)."Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi," terangnya.Baca juga: Kasasi Jaksa Dikabulkan, Oknum Brimob-Kades di Parimo Divonis 5-10 Tahun BuiDia melanjutkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi sebelum melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa lainnya yakni oknum anggota Brimob, Ipda MKS."Proses eksekusi belum kami laksanakan, karena salinan putusan MA belum kami terima," jelasnya.Simak selengkapnya di halaman berikutnya...Jejak Kasus 11 Pria Setubuhi Gadis ABGKapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut korban diperkosa sejak April 2022 lalu. Korban disetubuhi 11 pelaku di tempat dan waktu yang berbeda-beda."Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6/2023).Irjen Agus menuturkan para pelaku saling mengenal karena biasa berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak makanan. Korban digaji oleh salah satu tersangka berinisial ARH yang merupakan ASN guru SD.Kemudian korban bersetubuh dengan pria berinisial F yang saat itu merupakan pacarnya. Korban saat itu mau menerima ajakan F untuk bersetubuh karena diimingi uang oleh F."Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan," jelasnya.Lebih lanjut, Agus menerangkan F lantas menceritakan ke orang lain. Hal tersebut pun sampai ke telinga pelaku lainnya yang juga ingin menyetubuhi korban."Celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dengan uang," terang Agus.Baca juga: Petani di Parimo Nyambi Edarkan Narkoba Ditangkap, 54 Saset Sabu DisitaPelaku lainnya pun mulai mendekati korban dengan iming-iming memberi imbalan. Bahkan salah satu pelaku mengaku siap bertanggung jawab jika korban sampai hamil."Ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," jelasnya.Polisi pun menetapkan 11 pelaku sebagai tersangka. Mereka dibekuk di waktu dan tempat yang berbeda pada tahun 2023 dan selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Parimo usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Oknum Brimob-Kades di Kasus Persetubuhan ABG ParimoDaftar Terdakwa Kasus Persetubuhan ABG ParimoMuh Taufik divonis 9 tahun penjaraAbdul Rahim divonis 10 tahun penjaraArif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjaraKamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjaraAsral S divonis 9 tahun penjaraAksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjaraAgam Krisna divonis 8 tahun penjaraFahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjaraAwit Metungku divonis 8 tahun penjaraMoh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS (oknum anggota Brimob) divonis 5 tahun penjaraHerman Ruruk alias HR (pak Kades) divonis 10 tahun penjara