Cara Enkapsulasi Arsip, Rawat Dokumen agar Tidak Rusak Tanpa Laminating

Cara Enkapsulasi Arsip, Rawat Dokumen agar Tidak Rusak Tanpa Laminating

kny2024/08/29 12:07:05 WIB
Ilustrasi arsip (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)

Salah satu cara yang sering dilakukan masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi adalah dengan melaminatingnya. Tujuan kegiatan tersebut agar dokumen pribadi tidak mudah rusak/sobek dan tetap terjaga kualitasnya.Namun, berdasarkan informasi dari pihak Arsip Jakarta, melaminating ternyata masih dapat merusak dokumen pribadi. Berikut cara merawat dokumen tanpa harus laminating.Baca juga: Syarat dan Cara Restorasi Dokumen Rusak Akibat BanjirCara Rawat Dokumen Tanpa LaminatingPihak Arsip Jakarta melalui laman Instagramnya @arsi_jakarta membagikan informasi cara merawat dokumen agar tidak rusak tanpa harus laminating, yakni dengan melakukan enkapsulasi arsip. Apa itu?Enkapsulasi arsip adalah cara untuk memelihara arsip atau dokumen dengan menggunakan bahan pelindung seperti plastik mika film/polyester. Berikut cara enkapsulasi arsip atau dokumen pribadi.1. Alat dan bahan yang dibutuhkanPlastik mika film/polyester atau plastik astralonKain lap,Double tape,Pisau cutter,Alat pemberat, danPenggaris besi2. Cara enkapsulasi arsipSiapkan alat dan bahan;Letakkan dokumen di atas plastik;Gunakan alat pemberat agar dokumen tidak bergeser;Siapkan double tape untuk merekatkan plastik astralon;Lalu, tempelkan pada di tiap sisi dokumen. Jangan terlalu rapat dengan dokumen agar masih ada sirkulasi udara;Kemudian, letakkan plastik astralon kedua di atas dokumen;Lepaskan pelapis double tape secara perlahan;Tekan secara perlahan dengan menggunakan kain;Potong plastik astralon dengan menggunakan cutter dan penggaris besi;Proses enkapsulasi arsip sudah selesai.Baca juga: Syarat KTP Boleh Diganti dengan yang Baru, Cek Penjelasannya!Daftar 24 Dokumen KependudukanMenurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.Ada 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Disdukcapil Kemendagri). Namun, tidak semua dokumen kependudukan tersebut wajib dimiliki.Berikut daftar 24 dokumen kependudukan yang perlu diketahui:- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk KartuKartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)Kartu Identitas Anak (KIA)Kartu Keluarga (KK).- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk SuratBiodata PendudukSurat Keterangan PindahSurat Keterangan Pindah DatangSurat Keterangan Pindah Keluar NegeriSurat Keterangan Datang dari Luar NegeriSurat Keterangan Tempat TinggalSurat Keterangan KelahiranSurat Keterangan Lahir MatiSurat Keterangan Pembatalan PerkawinanSurat Keterangan Pembatalan PerceraianSurat Keterangan KematianSurat Keterangan Pengangkatan AnakSurat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan IndonesiaSurat Keterangan Pengganti Tanda IdentitasSurat Keterangan Pencatatan Sipil.- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk AktaAkta KelahiranAkta KematianAkta PerkawinanAkta PerceraianAkta Pengakuan AnakAkta Pengesahan Anak.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya