Info Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Juli 2024, Cek di Sini

Info Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Juli 2024, Cek di Sini

wia2024/07/01 12:03:33 WIB
LRT Jabodebek (Foto: detikcom files/Rachman Haryanto)

LRT Jabodebek menyampaikan informasi terkait penyesuaian tarif yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan (SK Kemenhub) Nomor UM.006/4/21/K2/DJKA/2024.Berikut informasi selengkapnya:Penyesuaian Tarif LRT JabodebekDilansir akun resmi LRT Jabodebek, Kemenhub telah menetapkan tarif in-out dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak), yakni sebesar Rp 20.000."Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif in out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak) berdasarkan SK KEMENHUB No UM.006/4/21/K2/DJKA/2024," keterangannya.Sementara dalam durasi kurang dari 60 menit, pengguna yang tap-in dan tap-out di stasiun yang sama masih dikenakan tarif minimal, yakni sebesar Rp 5.000."Bagi Pengguna yang Tap-in dan Tap-Out di Stasiun yang sama dikenakan Tarif Rp.5000 dalam durasi kurang dari 60 menit," lanjut keterangannya.Lebih lanjut, LRT Jabodebek menyampaikan bahwa pembayaran menggunakan QRIS LInkAja dan melalui aplikasi Access by KAI sementara belum dapat digunakan.Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024, Ini RinciannyaSkema Tarif Normal LRT JabodebekSeperti diketahui, LRT Jabodebek telah menerapkan tarif normal sejak bulan Juni lalu. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. Berikut skema tarir normal LRT Jabodebek yang berlaku sampai sekarang:Hari kerja (Senin - Jumat)Tarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)Tarif maksimal (jam sibuk): Rp 20.000Tarif maksimal (di luar jam sibuk): Rp 10.000Akhir pekan (Sabtu - Minggu) & Hari LiburTarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)Tarif maksimal (jarak terjauh): Rp 10.000Informasi jam sibuk (peak hour)Jam sibuk (peak hour): Pukul 06.00 - 08.59 WIB dan 16.00 - 19.59 WIBDi luar jam sibuk (off peak hour): Pukul 06.00 - 08.59 WIB dan 16.00 - 19.59 WIBUntuk setiap satu kilometer berikutnya akan dikenakan tambahan tarif Rp 700.Simak juga 'Mendag Ekspor Kopi Sumatera Utara Ke AS Senilai USD 1,48 Juta':[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya