kPrinsip-prinsip hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk struktur sosial dan menjunjung keadilan dalam peradaban Islam. Salah satu hukum Islam yang perlu dipahami adalah qisas, suatu bentuk hukuman yang mengacu pada prinsip pembalasan setimpal.Tujuan utama dari hadirnya hukum Islam adalah untuk menegakkan keadilan. Hukum Islam akan mengatur segala aspek kehidupan agar terciptanya keadilan.Prinsip QisasDikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada, qisas adalah pembalasan yang serupa atau hukuman yang seimbang dengan perbuatan pembunuhan, melukai, merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya yang dilakukan dengan sengaja.Prinsip qisas mencerminkan ide pembalasan yang setimpal sebagai suatu bentuk keadilan. Prinsip ini menciptakan dasar hukum yang menekankan tanggung jawab atas perbuatan, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya menjadi bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya mencapai keadilan sejati dalam masyarakat.Baca juga: Diyat: Pengertian, Faktor, Jenis dan HikmahnyaBaca juga: Kucing Disebut Tak Masuk Surga meski Hewan Kesayangan Nabi, Kenapa?Aturan mengenai qisas dibahas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 178,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌArtinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih."2 Jenis QisasQisas dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:Qisas jiwa, yakni hukum bunuh bagi sebuah tindak pidana pembunuhan.Qisas anggota badan, yaitu hukum qisas atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau hukum menghilangkan manfaat anggota badan.Seseorang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan akan menerima qisas atau hukuman yang seimbang. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan pembunuhan, hukumannya harus dibunuh.Jika seseorang merusak anggota badan, hukumannya adalah anggota badan yang dirusak. Jika seseorang menghilangkan manfaat dari anggota badan, orang tersebut juga akan mendapatkan hukuman berupa penghilangan manfaat dari sebuah anggota badan tertentu.Baca juga: Hudud: Pengertian dan Penerapan Hukumnya di IndonesiaSyarat-Syarat QisasHukum qisas dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Dikutip dari Paisol Burlian dalam buku berjudul Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia, berikut ini adalah sejumlah syarat qisas:Adanya kepastian pelaku kejahatanKeterbatasan hukuman pada pelaku kejahatanPelaku pembunuhan sudah mukallafPelaku pembunuhan bukan orang tua korbanKorban harus seorang ma'shum (tidak boleh dibunuh)Para penuntut qisas harus sudah mukallafSemua penuntut qisas sepatut atas tuntutannyaKeputusan harus ditetapkan oleh pemerintah atau hakimPenegakan hukuman qisas harus melibatkan pemerintah yang sah atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenanganPelaksanaan hukum qisas harus disaksikan oleh ahli waris yang mengajukan tuntutan qisas