Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin tanggapi serius terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMA.Hal tersebut diwujudkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).Di dalamnya, disebutkan terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. TPPK dan Satgas perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ditetapkan.Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2023. Sehingga saat ini, Kemendikbud tengah menggencarkan pembentukan TPPK di setiap sekolah.Namun apa saja sih tugas TPPK serta wewenangnya? Berikut penjelasannya dikutip dari laman Merdeka dari Kekerasan Kemendikbud, Jumat (20/10/2023).Baca juga: 5 Tips Cegah Bullying di Sekolah bagi Guru, Salah Satunya Libatkan Orang TuaTugas dan Wewenang TPPK di SekolahTugas TPPKMenyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikanMemberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolahMelaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasanMenerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasanMelakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolahMenyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasanMemeriksa laporan dugaan kekerasanMemberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaanMendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolahMemfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkanMemberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhanMemberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukumMelaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahunBaca juga: Cara Mencegah Bullying di Sekolah Ala Indonesia, Finlandia, Jepang hingga ASWewenang TPPKMemanggil dan meminta keterangan pelapor korban, saksi terlapor, orang tua/wali, atau ahliBerkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang terlibat jika kekerasan terjadi melibatkan sekolah lainBerkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dampak kekerasan, termasuk psikolog, tenaga medis, dan profesi lain sesuai kebutuhanKetentuan Anggota TPPKAnggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang yang terdiri dari pendidik, komite sekolah, dan orang tua/waliJika diperlukan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasiBagi satuan PAUD yang tidak dapat membentuk TPPK karena masalah SDM sehingga tugas dan fungsinya akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.Bagi satuan pendidikan non-formal, TPPK beranggotakan dari unsur pendidik.Baca juga: Kasus Bullying Marak Terjadi, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua untuk MencegahnyaSyarat Pembentukan TPPK di SekolahAnggota TPPK harus memenuhi syarat seperti:Tidak pernah terbukti melakukan kekerasanTidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetapTidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun beratAnggota TPPK akan berakhir masa keanggotaannya, bila:Masa tugas anggota TPPK yaitu dua tahunMeninggal duniaMengundurkan diriTidak lagi memenuhi syarat keanggotaanTerbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan TugasMenjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringanBerhalangan tetap yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugasPindah tugas kerja atau mutasiJadi, apakah di sekolahmu sudah ada TPPK detikers?