Yusril Cerita Ditemui Tokoh, Ditanya 'Pilpres Rasa Sayang Anak'

Yusril Cerita Ditemui Tokoh, Ditanya 'Pilpres Rasa Sayang Anak'

rfs2023/10/17 15:30:16 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Grandyos Zafna/detikcom)

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sempat bertemu dengan seorang tokoh. Dalam pertemuan itu, tokoh tersebut menyampaikan kepada Yusril jika dalam pilpres adanya istilah 'pilpres sayang anak'."Beberapa minggu lalu saya bertemu dengan seorang tokoh, beliau bilang 'Ril ini pilpres, pilpres sayang anak'. Saya bilang 'Apa yang dimaksud pilpres sayang anak ini?'," ujar Yusril dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).Hal itu, kata dia, melihat dari banyaknya fenomena orang-orang yang pernah menjabat sebagai presiden mendorong anaknya untuk maju dalam pilpres. Dia lantas menilai itu merupakan sebuah keberuntungan menjadi anak presiden."Dia bilang pertama adalah bahwa Pak SBY mencalonkan AHY, sayang anak. Kedua Ibu Sinta minta ke Pak Prabowo supaya Yenny Wahid jadi wapres, sayang anak. Yang ketiga ya Gibran, sayang anak," paparnya.Baca juga: Andi Arief Soroti Mega-Jokowi: Lebih Baik Ganjar Ngalah Jadi Cawapres Prabowo"Ta saya bilang ya beruntunglah yang pernah jadi anak presiden, kita-kita ini nggak pernah jadi anak presiden, jadi nggak dalam posisi yang menguntungkan," sambungnya.Menurutnya, guyonan itu dapat menjadi serius. Sebab, kata dia, hal tersebut akan menimbulkan implikasi yang luar biasa."Dalam hukum dan politik yang terjadi terutama dalam beberapa hari terakhir, kita semua sudah cermati putusan MK kemarin, dan bagi saya tidak mudah untuk bersikap," jelasnya.Lebih lanjut, Yusril mengatakan jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilaksanakan, masalah tidak akan selesai. Menurutnya, masalah akan terus berkepanjangan.Baca juga: Kosgoro 57 Dukung Gibran Gabung Golkar dan Jadi CawapresMeski begitu, kata dia, putusan itu memang berlaku, tetapi tergantung bagaimana pihak yang diuntungkan dalam menyikapinya. Jika tidak memanfaatkan putusan itu, maka pihak tersebut merupakan sosok yang berjiwa besar."Hanya saya mengatakan terserah pada orang bersangkutan, kalau saya, dalam menghadapi situasi seperti itu, saya katakan 'Terima kasih MK Anda sudah buat putusan yang mungkinkan saya maju sebagai capres-cawapres karena saya pernah atau sedang menjabat kepala daerah meskipun umur saya di bawah 40 tahun'," ungkapnya."'Tapi menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju'. Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya, sudah diberi kesempatan dia nggak mau gunakan artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," imbuh dia.Simak juga 'Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres':[Gambas:Video 20detik]

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UnsaMK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah."Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya