Konstitusi bagi sebuah negara berkedudukan sebagai hukum dasar atau fundamendal law yang juga disebut sebagai staatsgrundgesetz. Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meski tidak tertulis, konvensi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas sistem hukum dan pemerintahan suatu negara.Kira-kira apa sebenarnya konstitusi tidak tertulis itu? Apa saja contohnya? Untuk mendapatkan jawabannya, silahkan simak ulasan berikut.Baca juga: Apa Saja Fungsi Konstitusi? Ini Menurut Para AhliBaca juga: Ini Prospek Kerja Jurusan Hukum yang Menjanjikan, Bisa Jadi Diplomat!
Pengertian Konstitusi Tidak TertulisSecara harfiah, konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituir yang berarti membentuk. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII oleh Mochlisin, konstitusi merupakan aturan-aturan pokok mengenai sendi yang diperlukan untuk membentuk suatu negara.Konstitusi dalam arti luas dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi. Konvensi ini adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meski tidak tertulis.Konstitusi jenis ini meskipun tidak tertulis, namun tetap memiliki kekuatan hukum. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi diciptakan untuk melengkapi konstitusi tertulis, sebagaimana tertulis dalam buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 oleh Sri Untari dkk.Dilansir dari laman JDIH Sukoharjo, konstitusi tidak tertulis ini adalah nilai dan norma hukum yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis dalam bentuk dokumen, serta harus diterima dalam kegiatan bernegara.Adapun jika dikutip dari artikel jurnal milik Weldy Agiwinata yang berjudul Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention.Istilah ini juga sering kali dikaitkan dengan dengan constitutional atau dikenal dengan constitutional convention.Jadi konvensi adalah aturan hukum yang berkembang dalam pelaksanaan tugas negara untuk mengkomplementasi, menyempurnakan, dan menjalankan prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27, 28 dan 30 Undang-Undang Dasar 1945
Ciri Konstitusi Tidak TertulisKonstitusi tidak tertulis sangat berbeda dengan konstitusi tertulis, jelas terlihat dari bentuknya. Berikut ini beberapa ciri mendasar dari konstitusi tidak tertulis atau konvensi pada suatu negara.Konvensi tidak berbentuk suatu naskah atau dokumen resmi layaknya konstitusi tertulisKonvensi biasanya berasal dari kebiasaan masyarakat yang mengandung unsur nilai dan norma hukum serta disepakati bersamaKonvensi memiliki sifat yang kurang tegas dibandingkan dengan konstitusi tertulisKonvensi memiliki sifat yang kurang menjamin masyarakat karena tidak adanya kepastian hukumKonvensi tidak disusun oleh lembaga pemerintah khususMeski tidak tertulis, namun konvensi tetap memiliki kekuatan hukum dalam kegiatan bernegaraKonvensi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tertulisKonvensi memiliki sifat yang lebih fleksibel sehingga mudah disesuaikan dengan keadaanKonvensi tetap memiliki tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai.