Lengkap! Cara, Syarat, dan Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Lengkap! Cara, Syarat, dan Biaya Bikin Sertifikat Tanah

dna2023/10/03 16:14:39 WIB
Foto: Istimewa

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Sertifikat tanah merupakan tanda atau bukti kepemilikan atas tanah. Berbekal sertifikat tanah, seseorang atau suatu badan hukum memiliki hak dan kuasa atas bidang tanah yang dimilikinya.Sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) atas dasar permohonan pemegang hak atau pemilik tanah. Sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.Lantas, bagaimanakah cara, syarat, dan biaya membuat sertifikat tanah?Ada beberapa pilihan cara untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Kamu bisa melakukan pengajuan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan, sekarang kamu juga bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara online, lho!Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat TanahBerikut detikcom rangkum cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, dengan bantuan PPAT, dan secara online.Pengajuan MandiriDatang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen.Lalu, akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukanm, dan luas tanah.Pengajuan dengan Bantuan PPATKunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengajuan permohonan ke PPAT.Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.Setelah itu, kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut.Kemudian, PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.Pengajuan OnlineInstall aplikasi Sentuh Tanahku.Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.Kamu bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.Kamu juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Saat ingin membuat sertifikat tanah, pastikan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan kamu menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.Syarat Membuat Sertifikat TanahMelansir ppid.semarangkota.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah sebagai berikut.Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannyaSertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beliFotokopi Girik atau Letter C yang dimilikiSurat pernyataan kepemilikan lahanSurat Pernyataan tidak sengketa.Biaya Membuat Sertifikat TanahBiaya pembuatan sertifikat tanah tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada perbedaan terkait biaya pengurusan sertifikasi di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pemberdayaan Masyarakat (PTSL-PM).Ia mengatakan, sesuai regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sementara di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL."Ada ongkos lelah untuk desa. Rp 150 ribu untuk masang patok," jelasnya sebagaimana dilansir dari detikJabar, Selasa (3/10/2023).Sementara, untuk PTSL-PM tidak dikenakan biaya alias gratis, karena program ini biaya untuk patok ditanggung pinjaman Bank Dunia untuk membayar pengumpul data pertanahan (Puldatan). "Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi," ujar Fitriyani.Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL-PM memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.Meski demikian, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kedua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat tanah akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan. Fitriyani mengungkapkan ada beberapa daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah.Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya