Kontraktor-Bos Ayuterra Resort Jadi Tersangka Kasus Lift Maut!

Kontraktor-Bos Ayuterra Resort Jadi Tersangka Kasus Lift Maut!

hsa2023/09/26 10:37:16 WIB
Foto: Pengungkapan kasus Ayuterra Resort di halaman Polres Gianyar dengan terungkapnya dua tersangka, Selasa (26/9/2023). (Putu Krista/detikBali)

Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang karyawan. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli. Dia menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.Baca juga: Bos Ayuterra Resort Jadi Tersangka Lift Maut, Pengacara: Kami Baru Tahu"Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023).Widiada menjelaskan Mujiana sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Mujiana juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)."Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.Baca juga: 2 Tersangka Kasus Lift Maut Ayuterra Resort Ubud Masih BerkeliaranSementara, owner Ayuterra Resort, Vincent, menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Menurut Widiada, Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator."Namun tetap digunakan oleh Vincent Juwono selaku Direktur Ayuterra Resort, walaupun belum dilakukan pengujian oleh ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah lift sudah sesuai standar, dan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa," urai Widiada.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya