Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi soal Film Porno: Deg-degan Sedikit

Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi soal Film Porno: Deg-degan Sedikit

ams2023/09/25 10:21:14 WIB
Siskaeee di Polda Metro Jaya (Foto: Ahsan/detikHOT)

Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya hari ini. Siskaeee yang memakai masker dan kacamata hitam itu memenuhi panggilan soal keterlibatannya sebagai pemeran film porno di wilayah Jakarta Selatan.Dilansir detikNews, Senin (25/9/2023), Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.55 WIB. Siskaeee tampak mengenakan baju berwarna cokelat dengan masker dan kacamata hitam.Dia irit bicara saat ditanya awak media soal pemeriksaan hari ini. Siskaeee mengaku siap menjalani pemeriksaan soal keterlibatannya di rumah film porno."Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP jadi sudah biasa," kata Siskaeee, seperti dikutip dari detikNews.Baca juga: Pengakuan Meli 3gp, Dijanjikan Rp 15 Juta per Episode Film Porno Ternyata....Sebagai informasi, total ada 12 pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang menjadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat yaitu selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Meli 3GP, wanita berinisial SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).Polisi Tetapkan 5 TersangkaDalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sutradara berinisial I, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.Ada pula laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Kemudian wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.Baca juga: Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi soal Film Porno, Ini PenampilannyaPersekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya