Dua oknum warga yang tertangkap basah membuang sampah dari gerobak ke aliran Sungai Citopeng, perbatasan antara Kota Cimahi dan Kota Bandung akhirnya dipanggil Satpol PP.Keduanya yakni SD yang tercatat sebagai warga Kota Cimahi serta SF yang merupakan warga Kota Bandung. Mereka kemudian diperiksa oleh penyidik Satpol PP Kota Cimahi, pada Jumat (8/9/2023) sore."Untuk pelaku pembuang sampahnya sudah kita panggil, ada dua orang. Sudah kita periksa dan kita BAP juga," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).Baca juga: 5 Fakta Warga Cimahi Buang Sampah ke Aliran SungaiRanto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Hasil gelar perkara itu menjadi penentu sanksi yang akan dijatuhkan pada keduanya."Berkas hasil perkara itu akan dilimpahkan sebagai dasar pelaksanaan sidang Tipiring. Nanti mereka akan diberi surat pemanggilan lagi untuk menjalani Tipiring," kata Ranto.Kedua pelaku mengaku, mendapat imbalan dari warga sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Kedua pelaku mengaku, sudah membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng itu sebanyak tiga kali."Kedua pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan, makanya mereka mau mengangkut sampah dari warga dengan imbalan sampai Rp10 ribu per warga. Mereka juga ngakunya baru 3 kali," ucap Ranto.Sebelumnya, Satpol PP juga sudah memeriksa 15 orang yang terlibat dalam aksi pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng. 15 orang itu merupakan warga di sekitar lokasi pembuangan sampah, serta orang-orang yang menitipkan sampah untuk dibuang oleh oknum warga itu ke Sungai Citopeng.Baca juga: 5 Fakta Aksi Novie Bule Labrak Rocky Gerung di Mabes PolriKasi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengatakan saat ini ke 15 warga yang berdomisili di Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Melong, dan Kota Bandung itu sedang diperiksa."Terkait penindakan terhadap warga yang membuang sampah ke sungai, saat ini sedang penggalian informasi. Kita ingin minta keterangan dan mengetahui siapa saja yang melakukan tindakan itu (pembuangan sampah ke sungai)," ujar Karsa.