Hotel Garden Palace Surabaya Pailit, Karyawan Di-PHK Tak Diberi Pesangon

Hotel Garden Palace Surabaya Pailit, Karyawan Di-PHK Tak Diberi Pesangon

hil2023/09/08 11:23:31 WIB
Hotel Garden Palace Surabaya diputus pailit gegara tak bayar pesangon karyawan yang di-PHK (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

Hotel Garden Palace Surabaya terbukti tak mampu memberikan pesangon pada ratusan karyawannya yang di-PHK. Ini membuat hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.Saat dikonfirmasi, pengacara PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace, Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut."Maaf, no comment," kata Tanu singkat.Baca juga: Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan PailitSementara itu, Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, sebelum pailit, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu."Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus, Kamis (8/9/2023).PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut, total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.Baca juga: Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus PailitUsai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace."Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya," ujar Supriyanto.Sebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, keputusan hakim ini lantaran PT MAMI tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK."Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto," ujar Khusaini.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya