Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit

Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit

hil2023/09/08 09:03:36 WIB
Hotel Garden Palace Surabaya dinyatakan pailit (Faiq Azmi/detikJatim)

Hotel Garden Palace Surabaya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Putusan ini diketok lantaran Hotel Garden Palace terbukti tak memberikan pesangon pada para karyawan yang di-PHK.Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace ingkar janji.Agus menegaskan, sebelum pailit, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.Baca juga: Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit"Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus, Kamis (8/9/2023).PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut, total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace."Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya," ujar Supriyanto.Baca juga: Mayat Pria dengan Luka Lebam Ditemukan di Hotel Garden Palace SurabayaSebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, keputusan hakim ini lantaran PT MAMI tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK."Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto," ujar Khusaini saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/9/2023).Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut."Maaf, no comment," kata Tanu singkat.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya