Saat ini, masih ditemukan rumah yang berada di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, tinggal di dekat SUTET ada risiko bagi kesehatan bagi yang tinggal di dekatnya.Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan judul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87% rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).Beberapa waktu lalu, detikcom sempat mengunjungi rumah-rumah yang berada di dekat SUTET yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Sri, salah satu warga yang tinggal tepat di samping kaki SUTET menuturkan, dirinya telah 10 tahun tinggal di sana. Selama tinggal di sana, ia mengaku tak ada masalah terkait kesehatan maupun kelistrikan.Saking dekatnya rumah Sri dengan kaki SUTET, bagian samping rumahnya terpaksa harus dipangkas karena nyaris bersentuhan dengan besi SUTET. Walau demikian, Sri mengatakan, petugas PLN rutin memeriksa SUTET dan rumahnya setidaknya sebulan sekali untuk memastikan keadaan di sekitar SUTET tidak ada masalah.Di sisi lain, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi agar masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET.Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter