Berapa Batas Umur Pendaftaran CPNS? Cek Ketentuannya di Sini

Berapa Batas Umur Pendaftaran CPNS? Cek Ketentuannya di Sini

nah2023/09/01 09:00:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Pendaftaran CPNS tinggal menghitung hari, tepatnya pada tanggal 17 September 2023 mendatang. Salah satu syarat yang ditetapkan dalam pendaftaran CPNS adalah batas umur peserta.Ketentuan batas usia pelamar CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3). Baik lulusan SMA dan S1 batas umur pelamar yakni 18 tahun dan maksimal 35 tahun.Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Jadwal LengkapnyaBatas Umur Pendaftaran CPNSBerikut bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3), yaitu:"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga umur 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2)."Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 23 ayat (3).Bila disimpulkan, batas umum persyaratan usia untuk mendaftar CPNS adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yang memungkinkan pendaftar berusia 40 tahun.Syarat Pendaftaran CPNS 2023Syarat Umum:Warga Negara Indonesia (WNI)Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahunTidak pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjaraTidak diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan KepolisianTidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, dan sejenisnyaMemiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, pendidikan yang dibuka dari jenjang SMA/sederajat hingga sarjana (S1)Sehat jasmani dan rohaniBukan anggota atau pengurus partai politikBersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.Baca juga: Sebaran Formasi CPNS 2023 di Pusat dan Daerah, Cek di Sini!Syarat Berkas:Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhirFotokopi KTPFotokopi akta kelahiranPas foto terbaru dengan latar belakang merahSurat pernyataan mau ditempatkan di mana punSurat lamaran dan curriculum vitae (CV)Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 17 September 2023 mendatang. Semoga berhasil detikers!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya