Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror Tanggal 26 Agustus

Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror Tanggal 26 Agustus

wia2023/08/25 17:53:34 WIB
Ilustrasi Densus 88 (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Tanggal 26 Agustus memperingati hari pembentukan Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Densus 88 ini merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.Menurut laman resmi Tribrata Polri, Densus 88 Antiteror ini dirintis oleh Kombes Pol Gories Mere dan kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004.Apa Itu Densus 88 Antiteror?Seperti dilansir laman Tribrata, Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.Densus 88 termasuk unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Den Gultor) TNI AD alias Grup 5 Antiteror, Detasemen 81 Kopassus TNI AD (Kopassus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.Baca juga: Apa itu Densus 88? Pengertian, Sejarah, Tugas dan FungsiSejarah Pembentukan Densus 88Masih merujuk pada laman Tribrata, mulanya Densus 88 dirintis oleh Kombes Pol Gories Mere, seorang Jenderal asal Flores-pelosok Timur Indonesia. Kemudian Densus 88 diresmikan pada 26 Agustus 2004 oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.Pada awalnya, Detasemen Khusus 88 beranggotakan 75 orang dan dipimpin oleh Tito Karnavian yang saat itu sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi. Anggota Densus 88 Antiteror ini juga pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Tugas dan Fungsi Densus 88 AntiterorSebagai unit yang bertugas dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 memiliki tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai unit anti-terorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.Densus 88 di pusat (Mabes Polri) terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain di pusat, ada pula Densus 88 di masing-masing kepolisian daerah (Polda), namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.Tugas dan fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya