Kepolisian Resor (Polres) Alor membekuk seorang pria berinisial ML, Kamis (10/8/2023). Pria berusia 48 tahun itu diduga memerkosa lima bocah di Kelurahan/Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)."Pelaku merupakan PNS (pegawai negeri sipil) di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor. Ia mencabuli lima anak yang berusia 8-13 tahun," ujar Kepala Unit PPA Polres Alor Aipda Frans Podo saat dikonfirmasi detikBali, Kamis malam.Baca juga: Kakek Uzur Cabuli Bocah 5 Tahun Saat Bermain dengan CucunyaFrans menjelaskan ML memerkosa kelima korbannya secara bergilir di kediamannya sejak Juni hingga awal Agustus 2023. Kelima korban pemerkosaan tersebut, antara lain PL (12), FM (13), ML (10), AS, dan DL (8). Menurut Frans, ML mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000 kepada para korban. "Modusnya, pelaku mengajak para korban menonton film porno di handphone-nya," jelasnya.Frans mengungkapkan perbuatan ML terkuak saat salah satu pelajar SMP berinisial AL melihat para korban sering datang ke rumah pelaku. Merasa curiga, AL pun menanyakan maksud salah satu korban datang ke kediaman ML. Saat itulah, korban menceritakan aksi bejat ML.Mendengar cerita tersebut, AL memberitahukan kejadian tersebut ke keluarga korban. Keluarga korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor.Baca juga: Bejat! Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun"Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 82 ayat 4 junto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang," tandas Frans.