Lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila. Penggunaan lambang negara RI tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Bentuk burung Garuda Pancasila mengandung filosofi yang menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Berikut penjelasan selengkapnya.Baca juga: Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Aturan PerundanganPenggunaan Wajib Lambang Negara RI dalam Undang-UndangAturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, lambang negara wajib digunakan di:a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;b. luar gedung atau kantor;c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;e. uang logam dan uang kertas; atauf. materai.Ilustrasi Garuda Pancasila (Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida)Sementara itu, pasal 53 UU Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan lokasi-lokasi yang wajib dipasangi lambang Garuda Pancasila. Berikut daftar lokasinya.- Pasal 53Penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;