Ini 6 Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas, Pengendara Wajib Tahu!

Ini 6 Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas, Pengendara Wajib Tahu!

ilf2023/08/03 04:15:38 WIB
Foto: Rengga Sancaya

Ketika berkendara di jalan raya, detikers harus mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas. Misalnya, jika menemukan rambu dengan huruf "P" yang dicoret berwarna merah, artinya detikers tidak boleh memarkirkan kendaraan di jalan tersebut.Namun, tak semua rambu-rambu lalu lintas memberi isyarat sebuah larangan. Sebab, ada juga rambu yang memberikan peringatan, perintah, hingga petunjuk agar tidak membingungkan pengendara di jalan.Lantas, apa saja sih jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.Jenis Rambu-rambu Lalu LintasJika detikers perhatikan, rambu-rambu lalu lintas di jalan raya ada yang berwarna merah, kuning, biru, hingga hijau. Nah, masing-masing warna tersebut memiliki arti tersendiri dan wajib diketahui oleh pengendara.Mengutip laman Wuling, berikut jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.1. Rambu PeringatanFoto: Agung PambudhyRambu peringatan berfungsi untuk mengingatkan pengendara tentang kondisi jalan yang akan dilalui di depannya. Peringatan ini sangat krusial karena dapat membantu pengemudi untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut.Rambu peringatan berbentuk seperti bangun layang-layang, hanya saja sisi-sisinya memiliki ukuran yang sama. Untuk warnanya sendiri rambu peringatan mengusung warna dasar kuning, lalu garis pinggir dan gambarnya berkelir hitam.Salah satu contoh rambu peringatan adalah sebuah lambang seperti "+" yang artinya ada persimpangan (perempatan) di depan.2. Rambu LaranganFoto: Ari SaputraSesuai namanya, rambu larangan bertujuan untuk melarang pengendara melakukan hal-hal tertentu di jalan raya. Rambu ini bersifat keras dan wajib dipatuhi. Bagi siapa yang ketahuan melanggar rambu larangan akan ditilang oleh polisi.Rambu larangan memiliki desain bulat dengan warna dasar putih. Lalu, pada bagian pinggirnya diberi corak merah dan terdapat garis merah yang melintang di tengah-tengah rambu, sebagai tanda bahwa hal tersebut dilarang.Misalnya, ada rambu larangan dengan huruf "S" yang dicoret berwarna merah, itu artinya kendaraan dilarang berhenti di sepanjang jalan tersebut.3. Rambu PerintahFoto: Rangga Rahadiansyah/detikOtoSaat berkendara, detikers juga perlu mengetahui tentang rambu perintah. Seperti namanya, rambu lalu lintas ini ditunjukkan kepada para pengendara agar selalu mematuhi perintah di jalan.Rambu perintah digambarkan dengan warna dasar biru dan gambarnya berwarna putih. Sebagai contoh, terdapat rambu lalu lintas dengan gambar sepeda, itu artinya jalur yang dilalui dikhususkan bagi pengguna sepeda saja, sehingga kendaraan lain tidak boleh melalui jalur tersebut.4. Rambu PetunjukFoto: Wisma Putra/detikcomRambu petunjuk berfungsi untuk menyampaikan informasi yang ditujukkan kepada pengendara bahwa ada sejumlah kejadian di depan. Tak hanya itu, rambut petunjuk juga bisa memberikan informasi tentang beberapa tempat, seperti rumah sakit, masjid, SPBU, rest area, tempat pemberhentian bus, hingga hotel.Rambu petunjuk umumnya berbentuk persegi panjang dengan ukuran bermacam-macam, ada yang kecil hingga besar. Lalu, warna rambu petunjuk juga bervariasi, ada yang warna dasarnya hijau ataupun biru.Sebagai contoh, terdapat rambu petunjuk di persimpangan jalan yang berwarna hijau dengan tulisan putih. Biasanya, rambu ini menunjukkan arah kepada pengendara yang ingin pergi ke suatu tempat.5. Rambu Papan TambahanFoto: Rengga SancayaRambu papan tambahan berfungsi untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kondisi tertentu di jalan raya. Umumnya, informasi tersebut dipasang di bawah rambu lalu lintas utama, sehingga pengendara paham akan himbauan atau peringatan ketika berkendara.Agar mudah dibaca, rambu papan tambahan berbentuk persegi panjang dengan warna dasar putih dan tulisan berkelir hitam. Misalnya, ada rambu dilarang parkir dan di bawahnya bertuliskan "50 M", artinya detikers tidak boleh parkir di sepanjang jalan sejauh 50 meter ke depan.6. Rambu Nomor RuteFoto: dok. bogorkab.go.idJenis rambu-rambu lalu lintas yang terakhir adalah rambu nomor rute. Jadi, di dalam rambu tersebut ada kode angka yang berfungsi sebagai identitas ruas jalan.Di Indonesia, rambu nomor rute terbagi atas jalan nasional, tol, dan provinsi. Berikut ketentuan urutan nomor rute tiap jenis jalan:Nomor ganjil dengan awalan angka 1 di setiap pulau difungsikan untuk ruas jalan memanjang pulau atau sejajar dengan garis pantai.Penomoran yang berikutnya dibuat dimulai dari kiri-kanan, atas-bawah hingga ruas jalan yang ada di pulau telah selesai dipetakan.Nomor genap dengan awalan angka 2 di tiap pulau difungsikan untuk ruas jalan yang melintangi pulau.Penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang telah ada.Khusus Pulau Sulawesi, penomoran rute dimulai dari bagian bawah hingga atas pulau.Sedikit informasi tambahan, saat ini juga sudah terpasang rambu lalu lintas elektrik di beberapa titik. Fungsinya pun sama, untuk menyampaikan informasi, pemberitahuan, atau pengingat kepada pengendara, hanya saja kalimatnya bisa diubah karena menggunakan program komputer.Biasanya, rambu lalu lintas elektrik dapat ditemukan di jalan tol. Sebagai contoh, rambu lalu lintas elektrik di Jalan Tol JORR menyampaikan informasi bahwa arus lalu lintas sedikit terhambat karena volume kendaraan yang padat.Nah, itu dia pembahasan lengkap mengenai jenis rambu-rambu lalu lintas dan artinya. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers saat berkendara di jalan raya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya