Pemuda asal Surabaya, WR alias Mami Elga (25) harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual sejumlah mahasiswi ke pria hidung belang.Mami Elga pun mengambil sejumlah keuntungan dari aksinya menjadi muncikari ini. Saat melakukan aksinya, Mami Elga menawarkan para mahasiswi pada pria hidung belang melalui FB.Berikut sederet fakta Mami Elga tawarkan mahasiswi open BO Rp 2 juta lewat FB:Baca juga: Muncikari di Surabaya Jual Mahasiswi Lewat Fb Seharga Rp 2 Juta1. Terbongkar Usai Polisi Patroli SiberKasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan mengatakan terbongkarnya perbuatan tersangka, setelah pihaknya melakukan patroli siber.Dari situ, Unit PPA kemudian mendapati sebuah akun media sosial yang sering dijadikan sebagai layanan open BO dengan memampang foto-foto korban.Baca juga: Layanan Open BO Mahasiswi di Surabaya Terbongkar hingga Berujung Bui2. Digerebek di HotelAtas temuan ini, polisi lalu melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Gubeng. Benar saja, saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas prostitusi online.Dari penggerebekan itu, Mami Elga selanjutnya ditangkap dan diperiksa lebih lanjut.Berapa keuntungan Mami Elga saat tawarkan mahasiswi ke pria hidung belang? Baca di halaman selanjutnya!3. Para Mahasiswi Dijual Rp 2 JutaDari pengakuan Mami Elga, prostitusi online ini telah dilakukan selama setahun. Tersangka mematok harga Rp 2 juta untuk setiap layanan."Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2 juta," kata Wulan, Jumat (28/7/2023).Baca juga: Muncikari Michat di Sidoarjo Tawarkan Anak, Sehari Layani 4 Pelanggan4. Mami Elga Punya 3 Anak BuahMami Elga diketahui memiliki tiga anak buah. Ketiganya merupakan mahasiswi di Surabaya.Para mahasiswi ini ditawarkan untuk melayani sejumlah pria hidung belang sesuai pesanan.Baca juga: Tawarkan Anak Via MiChat, Pengelola Penginapan di Sidoarjo Ditangkap5. Ambil Untung Rp 600 RibuDari tarif Rp 2 juta yang dipatok, Mami Elga mengambil untung Rp 600 ribu. Barang bukti uang Rp 600 ribu tersebut akhirnya disita polisi.Polisi juga menyita alat kontrasepsi dan handphone yang digunakan Mami Elga menawarkan para mahasiswi ke pria hidung belang.Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.