17 Terpidana Mati di Jatim Belum Dieksekusi, Berikut Daftarnya

17 Terpidana Mati di Jatim Belum Dieksekusi, Berikut Daftarnya

abq2023/07/25 18:06:22 WIB
Ilustrasi eksekusi mati (Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah)

Sebanyak 17 terpidana mati di Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum kunjung dieksekusi. Mayoritas para terpidana terjerat kasus pembunuhan."Di Jatim kebanyakan kasus pembunuhan, bukan narkoba," kata Kajati Jatim Mia Amiati Selasa (25/7/2023).Mia menambahkan belum kunjung proses eksekusi terpidana mati karena adanya berbagai kendala. Salah satunya proses hukum yang masih ditempuh oleh terpidana.Baca juga: Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli PacaranAdapun proses hukum yang ditempuh terpidana yakni peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke presiden. Sebab, selama proses masih berjalan Kejati Jatim belum bisa melaksanakan eksekusi."Artinya, kami baru bisa melaksanakan hukuman mati, bisa mengeksekusi 17 perkara," ujar Mia.Baca juga: Cerita Serial Killer Nur Hasan Jadi Jagal Pesugihan karena Bosan MelaratBerikut 17 terpidana mati yang belum dieksekusi dari data Kejati Jatim:1. Muhammad Alias Hasan Bin SamuriTerpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (Pk).2. Jeppar Bin AkudTerpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).3. M Sohib Bin Asmat ArtoTerpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).4. Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat bin HosnanTerpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).5. Hajir bin DurahmanTerpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).6. Ali Hinduan Alias Habib bin AliTepidana mati pembunuhan satu keluarga di Banyuwangi pada 8 Mei 2011. Ia merupakan otak pembunuhan pasutri Rossan (45) dan Siti Jamilah (37) serta anaknya, Deli Pratama (15). Saat ini, Ali masih belum mengajukan upaya grasi.7. Priono Alias Yoyok Bin JupriYoyok merupakan terpidana mati kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32), bos rongsokan di Mojokerto pada 12 Mei 20 2019.8. Sugeng SantosoTerpidana mati kasus mutilasi di Kota Malang. Saat ini mengajukan upaya peninjauan kembali.9. Miarto Bin PaiminTerpidana mati pembantaian satu keluarga pemilik ruko Pusaka Jaya, Kota Probolinggo 2011. Satt ini mengajukan peninjauan kembali.10. Nurhasan Yogi Mahendra Bin Abdul GoniTerpidana mati kasus pembunuhan berantai Lamongan tahun 2002. Saat ini menunggu putusan grasi.11. Sunarto Bin SupangkatTerpidana mati otak dan pelaku pembunuhan mertua Seskab Lamongan (kini bupati) Yuhronur Efendi Yunarto pada 3 Januari 2020. Saat ini menunggu putusan grasi.12. Edi Sunaryo Bin SuparjiTerpidana mati kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Tulungagung pada tahun 2006. Saat ini tengah proses menunggu putusan grasi.13. Abdul Latif bin Alm MunawarTerpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.14. Saiful Yasan bin AbdurahmanTerpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.15. Dwi Vibbi Mahendra alias ZainalTerpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.16. Ikhsan Fatriona alias Zainal PrakosaTerpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.17. Indri RahmawatiTerpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya