Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi hadir sebagai saksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar. Terungkap, Irawan rupanya tak mengetahui dasar aturan pembagian laba PDAM Makassar 2015.Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023). Irawan yang juga terdakwa dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakawa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo.Jaksa awalnya bertanya kepada saksi Irawan apa yang diketahui saat menjabat sebagai Direktur Keuangan. Salah satunya terkait alur pengusulan laba di PDAM Makassar."Pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan, pernah tidak langsung meminta penggunaan laba atau memohon penggunaan laba ke wali kota?" tanya jaksa.Irawan kemudian mengaku tidak pernah melakukan pengusulan langsung kepada wali kota. Jaksa pun lanjut mempertanyakan peran direksi."Pernah tidak direksi langsung memohon ke wali kota?" cecar jaksa."Tidak pernah," timpal Irawan.Jaksa lalu mencoba mencari tahu, apakah Irawan mengetahui dasar alur pengusulan laba PDAM."Kalau mekanismenya direksi ke dewan pengawas. Nanti dewan pengawas ke wali kota. Itu dari mana asalnya harus melalui direksi?" tanya jaksa.Irawan kemudian mengaku hanya mengikuti alur yang dilakukan direksi yang menjabat sebelumnya."Itu yang terjadi sebelumnya. Kami kembali lagi ini ada pengadaan sebelumnya," katanya."Sudah sekali kami bermohon, jadi saya tinggal mengikut saja proposal sebelumnya," lanjut Irawan.Baca juga: Adik Mentan Haris YL Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 20 M PDAM Hari IniJaksa lantas menyimpulkan bahwa Irawan melakukan pengusulan tidak berdasar pada aturan. Namun ia tetap memastikan hal itu kepada saksi Irawan."Jadi itu bukan karena ada di dalam perda?" tanya jaksa.Irawan pun membenarkan jaksa. Irawan mengaku hanya menjalankan sama dengan proses sebelumnya."Tidak. Jadi proses itu yang saya jalankan dengan sebelumnya," ujar Irawan.Jaksa memastikan lagi kepada Irawan terkait dasar mekanisme pengusulan laba tersebut."Iya proses yang saudara sebutkan apakah ada dasarnya?" tanya jaksa."Saya rasa ada dasarnya," ucap Irawan.Baca juga: Pandangan Ahli Soal Haris YL Tak Salah Ajukan Pembagian Laba PDAM MakassarJaksa kemudian lanjut mencecar untuk memperjelas pernyataan Irawan."Tapi saudara tidak pernah lihat dasarnya apa?" tanya Jaksa.Irawan lalu membenarkan pertanyaan jaksa. Ia kemudian lanjut menjelaskan bahwa meski pun demikian, pihaknya tetap rutin konsultasi dengan dewan pengawas."Iya. Karena badan pengawas, kami setiap 3 bulan melakukan konsultasi kepada dewan pengawas tentang realisasi terhadap anggaran. Kemudian bagaimana perputaran perusahaan kita juga lakukan. Laporan hasil KAP dan sebagainya," jelas Irawan."Artinya kami melaporkan secara aktif kepada badan pengawas," tambahnya.Baca juga: Ahli Nilai Pembagian Laba Tanggung Jawab Walkot Danny PomantoJaksa melanjutkan terkait Irawan yang hanya menyadari ada aturan tersebut namun tidak mengetahui aturan yang mana."Setahu saudara, ada aturannya tapi tidak tahu aturan yang mana?" tanya jaksa lagi."Tidak tahu. Tapi ada SOP-nya," jawabnya.Jaksa lalu meminta Irawan menyebutkan SOP yang dimaksud. Namun Irawan mengaku tidak punya."Saya tidak punya," katanya.Selengkapnya di halaman selanjutnya.Alur Pembagian Laba PDAM MakassarSebelumnya, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Kartia Bado mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada 2016. Alur tersebut mulai dari pengusulan pembagian laba hingga Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto turut menjadi salah satu penerima asuransi dwiguna jabatan sebesar Rp 600 juta.Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6). Total ada 12 saksi yang dihadirkan ke persidangan.Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh Direktur Utama ke wali kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Danny Pomanto. Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar.Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas. Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba dengan persentase yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974."Kalau persentasinya anggaran pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasprod (jasa produksi) 10 persen, direksi sebesar 5 persen," kata Kartia di persidangan.Baca juga: Ahli Kemendagri Soroti PDAM Makassar Rugi Rp 90 M Tapi Direksi Bagi TantiemLebih lanjut Kartia menjelaskan jajaran Direksi PDAM Kota Makassar kemudian menindaklanjuti SK wali kota dengan mengeluarkan SK turunan yang selanjutnya disebut dengan SK direksi. SK ini salah satunya mengatur soal pembagian laba dalam bentuk voucher."Kan pembuatan voucher SK Direksi," kata Kartia.