Hukum Bercerai dalam Islam, Bisa Wajib karena Hal Ini

Hukum Bercerai dalam Islam, Bisa Wajib karena Hal Ini

kri2023/07/12 08:45:03 WIB
Ilustrasi hukum perceraian dalam Islam. Foto: iStock

Hukum bercerai dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim sebelum mengambil keputusan. Perceraian adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak.Dikutip dari buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi.Baca juga: Hukum Perselingkuhan dalam Islam, Apakah Termasuk Zina?Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 227, Allah SWT berfirman,وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan perihal perceraian melalui sabdanya,إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهُ الطَّلَاقُArtinya: "Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)Disebutkan dalam buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita oleh Atiqah Hamid, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hukum bercerai dalam Islam pada dasarnya makruh.Namun, hukum bercerai dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, dan bahkan haram. Berikut ini penjelasan selengkapnya.Hukum Bercerai dalam Islam1. WajibBercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam dikarenakan adanya perpecahan yang tidak mungkin untuk bersatu kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi.2. SunnahBercerai yang disunnahkan hukumnya, yaitu talak yang disebabkan karena sang istri tidak memiliki sifat afifah (menjaga kehormatan diri) dan tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan salat lima waktu), serta sulit diperingatkan. Selain itu, perceraian juga dapat menjadi sunnah apabila suami tidak mampu menanggung nafkah istri.3. MakruhBercerai hukumnya makruh apabila talaknya tidak memiliki sebab yang jelas dan pernikahannya masih memungkinkan untuk diteruskan. Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia, dan mempunyai pengetahuan agama, perbuatan ini juga termasuk bercerai yang dimakruhkan.4. MubahBercerai hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak yang buruk, serta dalam berdampak negatif jika keduanya terus bersama.5. HaramPerceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid'i (bid'ah) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali.Macam-Macam Talak dalam IslamDilansir dari buku Fikih karya Harjan Syuhada & Sungarso, macam-macam talak (perceraian) ditinjau dari segi kebolehan rujuk atau menikah kembali dapat dibedakan menjadi dua macam, berikut di antaranya.1. Talak Raj'iTalak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa iddahnya berakhir. Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Hal ini juga telah diterangkan Allah SWT dalam firman-Nya,ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَArtinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al-Baqarah: 229)Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam2. Talak Ba'inTalak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak ba'in dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak ba'in kubra dan talak ba'in sugra.Talak ba'in kubra ialah talak yang dilakukan suami kepada istri ketiga kalinya sehingga suami tidak boleh rujuk. Apabila hendak rujuk, istrinya harus menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.Sedangkan talak ba'in sugra ialah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi bekas istrinya boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan bekas istri tidak harus menikah terlebih dahulu dengan suami lain. Talak ba'in sugra meliputi talak satu dan dua yang telah habis masa iddahnya, khuluk (menggugat), dan talak terhadap istri yang belum digauli.Dengan demikian, bercerai dalam Islam hukumnya tidak dianjurkan. Namun, dapat menjadi wajib, sunnah, boleh, makruh, dan bahkan diharamkan tergantung dengan kondisi dari pasangan suami istri yang memiliki masalah.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya