Ikhtilat Adalah: Pahami Arti dan Hukumnya dalam Islam

Ikhtilat Adalah: Pahami Arti dan Hukumnya dalam Islam

bai2023/07/11 16:31:34 WIB
Foto: REUTERS/ESA ALEXANDER

Secara luas, ikhtilat adalah berbaurnya laki-laki dan wanita. Ada banyak definisi mengenai ikhtilat, mulai dari sekadar berbaur di suatu tempat seperti pasar, sekolah, bus, hingga definisi yang mengarah ke perzinaan yang merupakan tindakan maksiat.Terjadi perbedaan pandangan dalam menjelaskan arti ikhtilat. Begitu juga dengan hukumnya, ada yang memperbolehkan dan banyak pula yang melarangnya.Dalam artikel ini akan kita ulas beberapa pengertian ikhtilat, mulai dari arti secara bahasa, pandangan dunia Arab, hingga khusus dalam penerapan hukum Islam di Aceh. Ketahui juga hukum ikhtilat dalam Islam.Ikhtilat AdalahBerdasarkan buku A Guide to Male and Female Interaction in Islam oleh Dr Hatem Al-Haj, ikhtilat secara bahasa diartikan dengan kata 'mixing' yang artinya pencampuran atau pembauran.Kata ini masih sangat luas karena bisa mengacu pada dua makhluk yang berbagi tempat, persekutuan bisnis, tetangga yang bersebelahan, hingga berarti hubungan badan suami-istri.Sementara dalam International Journal of Gender and Women's Studies, Juni 2017, Vol. 5, No. 1, Dr Jawaher Alwedinani memaparkan bahwa ikhtilat adalah berbaurnya atau bercampurnya antara perempuan dan laki-laki yang bukan kerabat.Berdasarkan yurisprudensi Komite Tetap Riset dan Fatwa Islam di Arab Saudi, ikhtilat dilarang dalam Islam.Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang bersabda: "Aku tidak meninggalkan fitnah (cobaan, malapetaka, atau penyebab malapetaka) setelahku lebih dari (fitnah) wanita untuk pria" (HR Muslim).Berdasarkan hadits ini, perempuan dipandang sebagai godaan bagi laki-laki yang bisa membawa mereka berbuat dosa, sehingga laki-laki dan perempuan harus dipisahkan.Meski demikian, ikhtilat masih menjadi perdebatan di Arab Saudi. Kelompok liberal memperbolehkan ikhtilat selama tidak bermaksud melakukan hal negatif.Dukungan ini terutama muncul setelah berdirinya Universitas Sains dan Teknologi King Abdullah pada tahun 2009, yang merupakan universitas pendidikan bersama (laki-laki dan perempuan) pertama di Arab Saudi.Sementara dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, arti ikhtilath tidak sekadar berbaurnya antara laki-laki dan perempuan.Ikhtilat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Hal ini jelas-jelas termasuk maksiat.Hukum IkhtilatBerikut ini sejumlah hukum ikhtilat, baik ikhtilat yang dilarang dan ikhtilat yang diperbolehkan, seperti dilansir dari Journal of Quranic Studies and Islamic Communication Volume 03, Nomor 01, Maret 2023 oleh Tharifatut Taulidia, dkk.Ikhtilat yang DilarangIkhtilat dilarang ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berbaur melakukan suatu perbuatan yang mengandung nilai negatif.1. QS Yusuf ayat 23Ikhtilat yang dilarang dicontohkan dalam kisah Nabi Yusuf AS dengan Zulaikha pada QS Yusuf ayat 23:َودَتْهُ َو َر ْي ا تِّ َّ ّٰللاِّ اِّنَّ ٗه َو ال َك ۗقَا َل َمعَاذَ َوا َب َوقَالَ ْت هَ ْي َت لَ َْلَ ْب قَ ِّت ا َّ َو َغل َها َع ْن نَّ ْف ِّس ه ْي بَ ْيتِّ هُ فِّ ِّ ْيٓ َي اَ ْح َس ۗ َن َرب َوا ْ يُ ِّل ُمْو َن ْف اِّنَّ ٗه ََل ِّل ُح َمث الظٰArtinya:Dan wanita yang dia (Yûsuf) tinggal di rumahnya, menggodanya. Dia menutup rapat semua pintu, lalu berkata, "Marilah mendekat kepadaku." Yûsuf berkata, "Aku berlindung kepada Allah. Sesungguhnya dia (suamimu) adalah tuanku. Dia telah memperlak2. QS Al-Isra' ayat 32Ikhtilat dilarang karena dikhawatirkan akan terjadi zina, sesuai dengan QS Al-Isra' ayat 32:ْي ًل ِّ َء َسب ۤ ٓى اِّنَّ ٗه َكا َن فَا ِّح َشةًَۗو َسا َربُوا ال زِّ نٰ َوََل تَقْDan janganlah kamu mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan terburuk.3. Hadits tentang Fitnah WanitaNabi Muhammad bersabda: "Aku tidak meninggalkan fitnah (cobaan, malapetaka, atau penyebab malapetaka) setelahku lebih dari (fitnah) wanita untuk pria" (HR Muslim).Ikhtilat yang DiperbolehkanIkhtilat diperbolehkan ketika laki-laki dan perempuan berbaur dengan syarat-syarat tertentu, antara lain menutup aurat, menundukkan pandangan, membatasi pergaulan, dan menjaga nilai-nilai Islam.Laki-laki boleh berbaur dengan perempuan dengan ditemani seorang mahram, atau dalam keadaan darurat. Hal ini dicontohkan dalam kisah Nabi Musa yang membantu wanita mengambilkan air untuk hewan ternak sesuai QS Al-Qashâsḥ ayat 23.وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌArtinya:Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya).Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya".Demikian tadi telah kita ketahui ikhtilat adalah berbaurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.Kebanyakan ulama melarang karena dikhawatirkan terjadi maksiat. Namun ada yang memperbolehkan dengan batasan-batasan. Wallahu a'lam.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya